Lembaga Pengelola Investasi Dibentuk, Apa Sih Bedanya dengan BKPM dan PIP serta SMI

Rabu, 02 Desember 2020 - 16:19 WIB
loading...
Lembaga Pengelola Investasi...
Pemerintah segera membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Mau tau bedanya lembaga ini dengan sejumlah lembaga yang sebelumnya sudah ada terkait investasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Lembaga ini tentu akan berbeda dengan sejumlah lembaga yang sebelumnya sudah ada untuk mengelola investasi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta mengatakan, tugas LPI akan berbeda. Misalnya bila dibandingkan dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu.

"BLU yang saat ini mengelola dana untuk membantu dan membiayai kegiatan usaha mikro. Bentuknya BLU bukan kekayaan umum dipisahkan, jadi perlu disesuaikan dengan ketentuan keuangan negara," kata Isa di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

(Baca Juga: Pelajari Lembaga Investasi, Indonesia 'Berguru' kepada Negeri Beruang Merah )

Sementara itu, apabila dibandingkan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, maka keberadaan LPI juga berbeda. Sebab PT SMI yang merupakan BUMN di bawah Kemenkeu hanya bertugas pada pembiayaan untuk proyek infrastruktur saja.

"Dia PT, tunduk pada UU PT, kalau BUMN ya tunduk BUMN. Salah satu yang penting, tujuan PT SMI pembiayaan infrastruktur hanya untuk itu, kemudian cara investasi dan tentu sebagian besar investasi berutang walaupun PT SMI mempunyai cara creative financing," bebernya.

(Baca Juga: Soal RI Bikin SWF, Erick Emoh Dianggap Jiplak Malaysia )

Kata dia, LPI juga sering kali dibandingkan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut dia, BKPM hanya bertugas untuk mengurus masalah perizinan sehingga terbatas hanya sebagai regulator bukan pelaksana investasi.

"LPI ini yang paling penting bahwa lembaga yang sifatnya khusus menyelenggarakan investasi, diatur satu UU, dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Fungsi komersial aktif dan bisa memilih berbagai bidang usaha sektor sebagai target investor dan ini berbagai kelincahan disertai satu pengaturan governance yang cukup ketat dengan standar internasional," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)