Insentif Kartu Prakerja Bakal Cair Lagi 5 Januari 2021
Sabtu, 26 Desember 2020 - 02:02 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Manajemen program Kartu Prakerja memastikan bagi pekerja yang belum menerima insentif, akan dibuka kembali pada 5 Januari mendatang penyaluran insentif Kartu Prakerja akan kembali dilanjutkan tahun depan.
"Sobat Prakerja, saat ini sebagian besar penyaluran insentif bulan Desember telah tersalurkan. Bagi Sobat yang belum menerima insentif, jangan khawatir. Penyaluran Insentif akan dilanjutkan kembali tanggal 5 Januari 2021," demikian dikutip SINDOnews dalam akun instagram Kartu Prakerja, Jumat (25/12/2020).
Selain itu, kini, masyarakat bisa menyampaikan kritik, saran dan laporan lain lewat form pengaduan yang tersedia di laman www.prakerja.go.id. Adapun, pertanyaan dan keluhan disampaikan melalui kanal [email protected]. Namun melalui form pengaduan yang baru, respons yang didapat lebih cepat dan dapat diakses 24 jam dengan mudah.
(Baca juga: Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Terhadap Pekerja di Masa Pandemi )
"Untuk menggunakan Form Pengaduan, Sobat cukup mengisi formulir dengan data diri, pilih kategori pertanyaan atau kendala, dan Sobat akan mendapatkan nomor pelaporan atas pertanyaan atau kendala yang disampaikan," tulisnya.
"Sobat Prakerja, saat ini sebagian besar penyaluran insentif bulan Desember telah tersalurkan. Bagi Sobat yang belum menerima insentif, jangan khawatir. Penyaluran Insentif akan dilanjutkan kembali tanggal 5 Januari 2021," demikian dikutip SINDOnews dalam akun instagram Kartu Prakerja, Jumat (25/12/2020).
Selain itu, kini, masyarakat bisa menyampaikan kritik, saran dan laporan lain lewat form pengaduan yang tersedia di laman www.prakerja.go.id. Adapun, pertanyaan dan keluhan disampaikan melalui kanal [email protected]. Namun melalui form pengaduan yang baru, respons yang didapat lebih cepat dan dapat diakses 24 jam dengan mudah.
(Baca juga: Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan Terhadap Pekerja di Masa Pandemi )
"Untuk menggunakan Form Pengaduan, Sobat cukup mengisi formulir dengan data diri, pilih kategori pertanyaan atau kendala, dan Sobat akan mendapatkan nomor pelaporan atas pertanyaan atau kendala yang disampaikan," tulisnya.
Lihat Juga :