Susun Aturan Baru Soal PHK, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Senin, 28 Desember 2020 - 19:39 WIB
loading...
Susun Aturan Baru Soal PHK, Ini yang Dilakukan Pemerintah
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melibatkan sejumlah elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan . Salah satu elemen masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat daerah yang terdiri dari unsur Tripartit yakni pekerja, pengusaha.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik Reyna Usman mengatakan, bahwa ada empat aturan baru terkait RPP klaster ketenagakerjaan, yakni tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerjaaan , Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2015), dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pentingnya elemen di daerah dilibatkan dalam pembahasan RPP turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai wujud dari partisipasi publik dalam proses pengabilan keputusan, termasuk masyarakat di daerah, " ujar Reyna Jakarta, Senin (28/12/2020).



Partisipasi masyarakat di daerah akan mendorong terciptanya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah. Pelibatan masyarakat daerah, sebut Reyna, juga merupakan bentuk keterbukaan informasi pemerintah yang lebih baik untuk kemudian menyediakan gagasan baru dalam memperluas pemahaman komprehensif terhadap substansi klaster ketenagakerjaan.

Sebagai subjek yang akan menerima dampak pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, masyarakat di daerah harus dilibatkan dan ikut menentukan arah kebijakan agar nantinya aturan turunan UU dapat diterima dan dilaksanakan. "Selain mencari masukan dari masyarakat di daerah, daerah juga bisa mengantisipasi hal-hal yang mereka perlukan setelah ditetapkannya UU dan aturan turunannya," kata Reyna.



Saat melakukan dialog sosial dengan masyarakat Gorontalo pada Jumat-Sabtu (11-12/12/2020) lalu, dia mengungkapkan bahwa selain mengundang unsur Tripartit, pihaknya juga melibatkan beberapa Perguruan Tinggi dan organisasi kemasyarakatan di Gorontalo. Pelibatan kalangan akademisi ini dan masyarakat ini untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan setelah rampung penyusunan RPP dan diberlakukannya empat aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 klaster ketenagakerjaan.

"Sejumlah elemen menaruh perhatian besar terhadap acara dialog sosial itu, sebab mereka ingin mengetahui dan memberikan masukan terhadap aturan yang memperoleh perhatian luas masyarakat di Gorontalo, " katanya. Reyna meyakini, hadirnya enam Rektor Perguruan Tinggi di Gorontalo pada dialog sosial akan menghasilkan masukan dan persepsi sangat berguna dari dunia akademisi terhadap empat RPP Ketenagakerjaan yang tengah dibahas.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2346 seconds (0.1#10.140)