Waduh! BPK Sebut Ada Masalah pada Tata Kelola Piutang Perpajakan
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Dampak kelemahan tersebut antara lain hak penagihan piutang perpajakan berpotensi tidak berlaku sebesar Rp24,33 miliar, saldo piutang perpajakan kurang catat sebesar Rp333,36 miliar dan lebih catat sebesar Rp62,69 miliar.
(Baca Juga: BPK Periksa Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Bansos)
Selanjutnya, data piutang perpajakan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp238,18 miliar. Kemudian menyebabkan proses penagihan piutang di DJBC menjadi berlarut-larut dan penerimaan yang telah menjadi hak negara tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh negara.
Di sisi lain, BPK menyebut temuan tata kelola piutang perpajakan terjadi karena DJP dan DJBC belum memiliki sistem dan mekanisme pengendalian yang mampu memvalidasi penghitungan piutang perpajakan dan penyisihan piutang.
(Baca Juga: BPK Periksa Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Bansos)
Selanjutnya, data piutang perpajakan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp238,18 miliar. Kemudian menyebabkan proses penagihan piutang di DJBC menjadi berlarut-larut dan penerimaan yang telah menjadi hak negara tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh negara.
Di sisi lain, BPK menyebut temuan tata kelola piutang perpajakan terjadi karena DJP dan DJBC belum memiliki sistem dan mekanisme pengendalian yang mampu memvalidasi penghitungan piutang perpajakan dan penyisihan piutang.
(fai)
Lihat Juga :