Harga Bitcoin Meroket, Trading di Platform Aset Krypto Bikin Untung atau Buntung?

Selasa, 29 Desember 2020 - 21:25 WIB
loading...
Harga Bitcoin Meroket, Trading di Platform Aset Krypto Bikin Untung atau Buntung?
Dunia cryptocurrency atau biasa dikenal aset kripto di Indonesia masih mencatatkan penguatan secara signifikan dengan harga Bitcoin yang terus meroket di akhir tahun ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dunia cryptocurrency atau biasa dikenal aset kripto di Indonesia masih mencatatkan penguatan secara signifikan dengan harga Bitcoin yang terus meroket di akhir tahun ini. Tercatat pada Minggu (27/12), Bitcoin kembali menguat dan mencatat harga tertinggi baru di posisi USD28.422 atau setara dengan Rp403,7 Juta.

(Baca Juga: Bitcoin Seharga Apartemen, Bank Indonesia: Hati-Hati! )

Tren positif kenaikan Bitcoin secara berturut-turut di bulan Desember 2020 ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan publik atas aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi yang menjanjikan, khususnya di masa pandemi ini. Momen ini pun menjadi kesempatan bagi masyarakat luas yang ingin memulai investasi dalam trading aset kripto tanpa perlu khawatir secara berlebih.

Indonesia sendiri telah mengatur regulasi jual beli aset kripto melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hal ini guna memastikan bahwa aset kripto yang kian berkembang ini telah diakui secara legal dan dapat diperjualbelikan melalui beberapa media exchange yang telah terdaftar secara resmi.

Aset kripto memang tergolong instrumen investasi baru dan masih diperlukan edukasi secara menyeluruh bagi market Indonesia terkait trading aset kripto yang aman dan terpercaya. Berikut ini beberapa hal yang perlu dipahami bagi para calon trader sebelum mulai terjun di investasi aset kripto, antara lain:

1. Memastikan Legalitas Exchange

Saat menentukan untuk terjun di investasi aset kripto, pemilihan media exchange untuk melakukan transaksi menjadi penting demi memastikan keamanan investasi aset. Pastikan exchange yang dipilih legal dan terdaftar resmi di Bappebti. Di Indonesia sendiri, ada 13 exchange yang terdaftar resmi seperti Tokocrypto, Indodax, Pintu, Luno, Rekeningku dan lainnya.

2. Mempelajari Jenis Aset Kripto yang Diminati

Sebelum mulai berinvestasi, trader perlu memahami jenis-jenis mata uang kripto yang beredar di pasaran. Bitcoin (BTC) memang menjadi favorit, namun masih ada Ethereum (ETH), Ripple (XRP), Tether (USDT), dan lainnya.

Dengan memahami jenis koin tersebut, calon trader bisa mengecek ketersediaannya di exchange yang diminati. Misalnya Tokocrypto menyediakan 34 jenis koin dan Indodax memiliki 110 jenis koin. Namun perlu diingat oleh trader untuk berhati - hati memilih koin dalam investasi ini, karena banyak jenis yang belum populer dan pergerakan harganya sangat agresif.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2483 seconds (0.1#10.140)