Cetak Uang Berlebih, Berpotensi Langgar UU

Kamis, 14 Mei 2020 - 15:34 WIB
loading...
A A A
Ekonom dari Indef Eko Listiyanto menyetujui keputusan Gubernur BI, yang menolak usul Banggar DPR RI untuk mencetak uang demi menambal defisit akibat wabah covid -19.Menurut Eko, cetak uang dalam jumlah besar dan melebihi kebutuhan berpotensi membuat inflasi meroket.

Ia pun mengingatkan sejarah mencatat Indonesia pernah mengalami hiperinflasi hingga 600 persen pada era Orde Lama karena kebijakan cetak uang. Dia menuturkan injeksi likuiditas atau quantitative easing (QE) yang dilakukan BI tidak perlu dengan mencetak uang baru.

Pencetakan uang baru, lanjutnya, akan menyebabkan pemerintah tidak dapat menjaga lonjakan inflasi. Pasalnya, pemerintah akan kesulitan untuk menyerap kelebihan likuiditas di lapangan ketika ekonomi pulih kembali kala wabah Covid-19 terhenti.

Ekonom Indef lainnya Bhima Yudhistira menambahkan, Pemerintah Indonesia tidak bisa disamakan dengan Pemerintahan Amerika. Jika Amerika cetak dolar, uang hijau ini dipercaya untuk pembayaran ekspor dan impor. Bila Indonesia cetak uang berlebih, Rupiah tidak sekuat US$.

Usulan cetak uang Rp 600 triliun ini sama saja dengan upaya bunuh diri. “Siapa yang mau menyerap rupiah sebanyak itu?" tegas Bhima.

Pengamat Ekonomi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Setia Mulyawan punya pandangan sendiri soal usulan cetak uang ini. Menurutnya Cetak uang sebesar Rp.600 triliun yang akan digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran penanganan pandemi Covid-19 harus disikapi dengan hati-hati.

Uang bukan instrumen yang berdiri sendiri. Uang memiliki fungsi sebagai alat tukar atas barang dan jasa. Apabila, jumlah uang beredar diperbanyak dengan cara mencetak uang tanpa mempertimbangkan produktivitas masyarakat dalam menghasilkan barang dan jasa, maka nilai uang akan turun drastis.

(eko)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3109 seconds (0.1#10.140)