Kementan Jamin Penyediaan Produk Hewan Selama Tahun Baru
Kamis, 31 Desember 2020 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Contohnya, pada tanggal 4 Desember 2020, telah disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan Nomor 04043/PK/420/F/12/2020 tentang Penjaminan Penyediaan Produk Hewan Aman, Sehat, Utuh dan Halal Menjelang dan/atau pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Setidaknya ada enam fokus perhatian dalam upaya penjaminan tersebut, yaitu (1) memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan dan dipasarkan di fasilitas unit usaha yang terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang setempat.
Kemudian, (2) mengantisipasi setiap kemungkinan potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan di wilayahnya (seperti peredaran daging bangkai, peredaran daging gelonggongan, peredaran produk hewan yang tidak layak dan berbahaya, pencampuran produk halal dan non halal serta pemalsuan produk hewan).
Lalu, (3) meningkatkan upaya pencegahan risiko kontaminasi COVID-19 pada pangan asal hewan dan penularan COVID-19 pada personil di unit usaha produk hewan (produksi dan distribusi), melalui penguatan higiene dan sanitasi, penggunaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan produksi dan distribusi produk hewan.
Adapun yang keempat (4) mendukung langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penularan penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi dari wilayah tertular ke wilayah lainnya, dengan memperketat pengawasan lalu lintas pemasukan produk daging babi dan peredarannya di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kementan juga mendorong upaya edukasi masyarakat untuk peningkatan konsumsi protein hewani, dan memastikan kecukupan serta stabilitas pasokan kebutuhan pangan asal hewan di daerahnya.
"Serta terus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap indikasi kejadian penyimpangan produk hewan," papar Nasrullah.
Setidaknya ada enam fokus perhatian dalam upaya penjaminan tersebut, yaitu (1) memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan dan dipasarkan di fasilitas unit usaha yang terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang setempat.
Kemudian, (2) mengantisipasi setiap kemungkinan potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan di wilayahnya (seperti peredaran daging bangkai, peredaran daging gelonggongan, peredaran produk hewan yang tidak layak dan berbahaya, pencampuran produk halal dan non halal serta pemalsuan produk hewan).
Lalu, (3) meningkatkan upaya pencegahan risiko kontaminasi COVID-19 pada pangan asal hewan dan penularan COVID-19 pada personil di unit usaha produk hewan (produksi dan distribusi), melalui penguatan higiene dan sanitasi, penggunaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan produksi dan distribusi produk hewan.
Adapun yang keempat (4) mendukung langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penularan penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi dari wilayah tertular ke wilayah lainnya, dengan memperketat pengawasan lalu lintas pemasukan produk daging babi dan peredarannya di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kementan juga mendorong upaya edukasi masyarakat untuk peningkatan konsumsi protein hewani, dan memastikan kecukupan serta stabilitas pasokan kebutuhan pangan asal hewan di daerahnya.
"Serta terus merespon dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap indikasi kejadian penyimpangan produk hewan," papar Nasrullah.
Lihat Juga :