Kementan Jamin Penyediaan Produk Hewan Selama Tahun Baru

Kamis, 31 Desember 2020 - 21:05 WIB
loading...
Kementan Jamin Penyediaan Produk Hewan Selama Tahun Baru
Kementan Jamin Penyediaan Produk Hewan Selama Tahun Baru
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya menjamin penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal menjelang serta pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang menyebutkan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, dijamin dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

"Oleh karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah, secara merata," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah.

Ia menambahkan, untuk mewujudkan jaminan keamanan pangan asal hewan, UU Nomor 18 tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian dalam rangka menjamin produk hewan yang aman sehat utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan (ASUH) untuk masyarakat.

Nasrullah menjelaskan, produk asal hewan memiliki nilai kualitas yang tinggi dan sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia, namun sejatinya memiliki sifat mudah rusak dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi makhluk hidup serta lingkungan. Pasalnya, mudah tercemar secara fisik, kimiawi, dan biologis, serta dapat membawa agen zoonosis yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan manusia.

Fakta bahwa risiko penyalahgunaan dan praktik penyimpangan serta pemalsuan produk meningkat seiring dengan peningkatan permintaan dan tingkat konsumsi masyarakat. Hal ini memberi ancaman bagi aspek kesehatan konsumen serta menganggu ketenteraman batin masyarakat.

Sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi hal tersebut, Nasrullah menyampaikan, setiap tahun terutama menjelang atau pada saat hari besar keagamaan nasional, Kementan selalu menghimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan upaya penjaminan keamanan produk hewan.

Contohnya, pada tanggal 4 Desember 2020, telah disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan Nomor 04043/PK/420/F/12/2020 tentang Penjaminan Penyediaan Produk Hewan Aman, Sehat, Utuh dan Halal Menjelang dan/atau pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Setidaknya ada enam fokus perhatian dalam upaya penjaminan tersebut, yaitu (1) memastikan seluruh produk hewan yang beredar telah diproses, didistribusikan dan dipasarkan di fasilitas unit usaha yang terdaftar dan diakui oleh otoritas berwenang setempat.

Kemudian, (2) mengantisipasi setiap kemungkinan potensi praktik penyimpangan dan pemalsuan produk hewan di sepanjang rantai produksi produk hewan di wilayahnya (seperti peredaran daging bangkai, peredaran daging gelonggongan, peredaran produk hewan yang tidak layak dan berbahaya, pencampuran produk halal dan non halal serta pemalsuan produk hewan).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)