Tahun Baru 2021, Koperasi Bakal Berbasis Kawasan, Komunitas dan Komoditas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto menekankan, bahwa pengembangan koperasi di tahun 2021 akan dilakukan dengan berbasis pada kawasan, komunitas dan komoditas.
"Sehingga, sebagai lembaga ekonomi sekaligus sebagai lembaga sosial, koperasi dapat tumbuh dan berkembang dari potensi anggotanya untuk membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam suatu wilayah atau daerah, berdasarkan produk unggulan lokal," jelas Rulli dalam video virtual.
(Baca Juga: Intip Strategi Koperasi Modern 2021, Harus Jadi Bagian Sirkuit Ekonomi )
Untuk itu, lanjut Rulli, dalam upaya mengembangkan potensi koperasi di masa pandemi Covid-19 ini, dapat dimulai atau dilihat juga dari pengelompokkan koperasi berdasarkan jenisnya. Yaitu, koperasi konsumen (59,2%), jasa (20%), simpan pinjam (13,4%), produsen (4,9%), dan pemasaran (2,6%).
Jenis koperasi konsumen yang paling dominan tersebut, didorong untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk merespon kebutuhan anggotanya. "Sehingga, dengan layanan digital, koperasi dapat meningkatkan kualitas layanan pemenuhan kebutuhan konsumsi anggotanya," ucap Rulli.
(Baca Juga: Menuju Digitalisasi Koperasi, Menkop dan UKM Jaring Aspirasi melalui FGD )
Menurut Rulli, koperasi jenis konsumen pada umumnya juga menjalankan unit usaha simpan pinjam, sehingga jika unit usaha simpan pinjam juga dapat memanfaatkan teknologi digital. "Tentunya, kebutuhan pinjaman dan layanan simpanan anggota dapat dilakukan lebih cepat, transparan dan akuntabel," tandas Rulli.
Lebih dari itu, anggota juga ikut serta dalam pengawasan terhadap pengelolaan koperasi oleh pengurus dan pengelola.
"Sehingga, sebagai lembaga ekonomi sekaligus sebagai lembaga sosial, koperasi dapat tumbuh dan berkembang dari potensi anggotanya untuk membangun ekosistem yang saling menguatkan dalam suatu wilayah atau daerah, berdasarkan produk unggulan lokal," jelas Rulli dalam video virtual.
(Baca Juga: Intip Strategi Koperasi Modern 2021, Harus Jadi Bagian Sirkuit Ekonomi )
Untuk itu, lanjut Rulli, dalam upaya mengembangkan potensi koperasi di masa pandemi Covid-19 ini, dapat dimulai atau dilihat juga dari pengelompokkan koperasi berdasarkan jenisnya. Yaitu, koperasi konsumen (59,2%), jasa (20%), simpan pinjam (13,4%), produsen (4,9%), dan pemasaran (2,6%).
Jenis koperasi konsumen yang paling dominan tersebut, didorong untuk dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk merespon kebutuhan anggotanya. "Sehingga, dengan layanan digital, koperasi dapat meningkatkan kualitas layanan pemenuhan kebutuhan konsumsi anggotanya," ucap Rulli.
(Baca Juga: Menuju Digitalisasi Koperasi, Menkop dan UKM Jaring Aspirasi melalui FGD )
Menurut Rulli, koperasi jenis konsumen pada umumnya juga menjalankan unit usaha simpan pinjam, sehingga jika unit usaha simpan pinjam juga dapat memanfaatkan teknologi digital. "Tentunya, kebutuhan pinjaman dan layanan simpanan anggota dapat dilakukan lebih cepat, transparan dan akuntabel," tandas Rulli.
Lebih dari itu, anggota juga ikut serta dalam pengawasan terhadap pengelolaan koperasi oleh pengurus dan pengelola.
(akr)