Mulai Ngantor Lagi di Tahun Baru 2021, PNS WFH Atau WFO?

Senin, 04 Januari 2021 - 09:09 WIB
loading...
Mulai Ngantor Lagi di Tahun Baru 2021, PNS WFH Atau WFO?
Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kerja kembali mulai hari ini, 4 Januari 2020 pasca libur natal dan tahun baru. Lantas para ASN kerja dari rumah alias WFH atau kerja dari kantor alias Work From Office (WFO)?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kerja kembali mulai hari ini, 4 Januari 2020 pasca libur natal dan tahun baru. Hal ini menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur natal dan tahun baru. Lantas para ASN kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) atau kerja dari kantor alias Work From Office (WFO)?.

(Baca Juga: PNS Jangan Main-main, Bakal Diawasi Ketat Saat Mulai Masuk Kerja di 2021 )

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sistem kerja ASN akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah mengenai pengendalian covid-19. Jika mengharuskan untuk membagi ke dalam dua golongan yaitu WFH dan WFO, maka pihaknya akan mengikutinya.

“Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid,” ujarnya saat dihubungi MNC Media Group, Senin (4/1/2021).

(Baca Juga: PNS Berani Bolos Hari Ini Bisa Kena Sanksi, Terancam Turun Pangkat hingga Gaji Ditahan )

Menurut Dwi, kebijakan WFH dan WFO ini berlaku tidak hanya di Pemerintah pusat. Melainkan juga bagi para ASN yang berada di daerah tentunya dengan mengikuti keputusan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

“Ya sama saja. Mengikuti status daerah masing-masing,” ucapnya.

Hal yang paling penting terang dia, adalah penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan tidak terganggu. Oleh karenanya, beberapa ASN yang sifatnya adalah untuk pelayanan publik harus tetap masuk kantor alias WFO.

“Yang penting penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan,” ucapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)