Mulai Ngantor Lagi di Tahun Baru 2021, PNS WFH Atau WFO?
Senin, 04 Januari 2021 - 09:09 WIB
loading...
Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kerja kembali mulai hari ini, 4 Januari 2020 pasca libur natal dan tahun baru. Lantas para ASN kerja dari rumah alias WFH atau kerja dari kantor alias Work From Office (WFO)?. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kerja kembali mulai hari ini, 4 Januari 2020 pasca libur natal dan tahun baru. Hal ini menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur natal dan tahun baru. Lantas para ASN kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) atau kerja dari kantor alias Work From Office (WFO)?.
(Baca Juga: PNS Jangan Main-main, Bakal Diawasi Ketat Saat Mulai Masuk Kerja di 2021 )
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sistem kerja ASN akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah mengenai pengendalian covid-19. Jika mengharuskan untuk membagi ke dalam dua golongan yaitu WFH dan WFO, maka pihaknya akan mengikutinya.
“Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid,” ujarnya saat dihubungi MNC Media Group, Senin (4/1/2021).
(Baca Juga: PNS Berani Bolos Hari Ini Bisa Kena Sanksi, Terancam Turun Pangkat hingga Gaji Ditahan )
(Baca Juga: PNS Jangan Main-main, Bakal Diawasi Ketat Saat Mulai Masuk Kerja di 2021 )
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sistem kerja ASN akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah mengenai pengendalian covid-19. Jika mengharuskan untuk membagi ke dalam dua golongan yaitu WFH dan WFO, maka pihaknya akan mengikutinya.
“Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid,” ujarnya saat dihubungi MNC Media Group, Senin (4/1/2021).
(Baca Juga: PNS Berani Bolos Hari Ini Bisa Kena Sanksi, Terancam Turun Pangkat hingga Gaji Ditahan )
Lihat Juga :