PNS Jangan Main-main, Bakal Diawasi Ketat Saat Mulai Masuk Kerja di 2021

Senin, 04 Januari 2021 - 08:39 WIB
loading...
PNS Jangan Main-main, Bakal Diawasi Ketat Saat Mulai Masuk Kerja di 2021
Sekretaris KemenpanRB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan dalam pengawasannya sat Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kembali masuk kerja di 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan dalam pengawasannya terhadap PNS (Pegawai Negeri Sipil).

(Baca Juga: PNS Berani Bolos Hari Ini Bisa Kena Sanksi, Terancam Turun Pangkat hingga Gaji Ditahan )

Khususnya pengegatatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya Pegawai yang bersangkutan diminta untuk melapor kepada masing-masing atasannya. Termasuk juga yang ingin berpergian ke luar kota dengan alasan-alasan tertentu.

Apalagi hal tersebut semakin mudah karena ada beberapa Kementerian atau Lembaga serta instansi daerah juga sudah memiliki sistem absen yang mengharuskan mengupload foto beserta lokasinya. Sehingga PPK juga akan mudah memantaunya meskipun beberapa pegawai masih bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).

“Sebagian sudah ada yang punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ujarnya saat dihubungi MNC Media Group, Senin (4/1/2021).

Selain itu lanjut Dwi, pihaknya juga meminta partisipasi masyarakat. Misalnya melaporkan jika ada ASN yang tak masuk tanpa keterangan di daerah sekitarnya. “Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat,” ucapnya.

(Baca Juga: Formasi CPNS Guru Dihentikan, PGRI Pertanyakan Dasar Kajian )

Senada dengan Dwi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, dalam hal pengawasan, akan diawasi ketat oleh masing-masing atasannya. Sehingga dirinya meminta agar para ASN tidak main-main untuk bolos kerja.

“Pengawasannya dilakukan oleh atasannya masing-masing (di Kementerian/Lembaga dan instansi daerah),” ucapnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)