Duh, Masih Banyak Saja Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik pada 2019, ada 46.376 pekerja perempuan yang mengaku pernah alami kekerasan di tempat kerja. Kemudian, ada 19.201 pekerja perempuan yang mengaku pernah mengalami pelecehan di tempat kerja. ( Baca juga:Geger Elon Musk Mau Buat Pabrik RI Direspon Positif IHSG )
"Meski secara persentase data kekerasan dan pelecehan yang dialami perempuan terbilang kecil, hanya 1%. Namun angka tersebut tetaplah besar karena kekerasan dan pelecehan adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi," kata Ida dalam webinar, Senin (4/1/2021).
Ia menyampaikan, untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan kemenaker telah melaksanakan tiga aspek dalam perlindungan perempuan. Pertama, kebijakan protektif. Dalam kebijakan ini pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi, misalnya istirahat saat haid. ( Baca juga:Mengejutkan, Ford Tegaskan Tak Akan Suntik Mati Ford Mustang )
Kedua kebijakan kuratif, pemerintah melarang melakukan PHK terhadap perkerja perempuan karena menikah dan hamil.
"Ketiga kebijakan non-diskriminatif. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja," terangnya.
"Meski secara persentase data kekerasan dan pelecehan yang dialami perempuan terbilang kecil, hanya 1%. Namun angka tersebut tetaplah besar karena kekerasan dan pelecehan adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi," kata Ida dalam webinar, Senin (4/1/2021).
Ia menyampaikan, untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan kemenaker telah melaksanakan tiga aspek dalam perlindungan perempuan. Pertama, kebijakan protektif. Dalam kebijakan ini pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi, misalnya istirahat saat haid. ( Baca juga:Mengejutkan, Ford Tegaskan Tak Akan Suntik Mati Ford Mustang )
Kedua kebijakan kuratif, pemerintah melarang melakukan PHK terhadap perkerja perempuan karena menikah dan hamil.
"Ketiga kebijakan non-diskriminatif. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja," terangnya.
(uka)