Dana PEN 2021 Naik Jadi Rp403 Triliun, Simak Kegunaannya

Senin, 04 Januari 2021 - 21:24 WIB
loading...
Dana PEN 2021 Naik Jadi Rp403 Triliun, Simak Kegunaannya
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat alokasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Neagra (APBN) 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan laporan Kemenkeu alokasi anggaran PEN tahun ini Rp403,9 meningkat 7,8% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp372,3 triliun.

"Pemulihan ekonomi masih menjadi tantangan kita karena perubahannya sangat dinamis," ujar Sri Mulyani saat video virtual, Senin (4/1/2021).



Dia menjelaskan alokasi dana PEN tahun akan digunakan mensukseskan lima program prioritas di antaranya kesehatan; program perlindungan sosial; stimulus untuk sektoral, Kementerian/Lembaga (K.L), dan pemerintah daerah (pemda); insentif usaha dalam bentuk perpajakan dan dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rinciannya, kesehatan sebesar Rp25,4 triliun untuk pengadaan vaksin, sarana dan prasarana program vaksinasi, imunisasi, laboratorium, litbang dan cadangan bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP. Sementara itu, perlindungan sosial, pemerintah mengalokasikan Rp110,2 triliun untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu pra kerja, dan bansos tunai selama enam bulan.

Kemudian untuk anggaran sektoral K/L dan pemda disiapkan Rp184,2 triliun untu mendukung sektor pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan TIK, pinjaman ke daerah, program padat karya K/L, kawasan industri, dan cadangan belanja PEN.
Selanjutnya, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi adalah Rp63,84 triliun Untuk UMKM diberikan dalam bentuk subsidi bunga KUR regular, dukungan pembiayaan, penempatan dana di perbankan, penjaminan loss limit, dan cadangan pembiayaan.



Terakhir, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk insentif pajak sebesar Rp20,26 triliun disalurkan melalui mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4267 seconds (0.1#10.140)