IndoSterling Optima Investa Gelontorkan Cicilan Tahap Dua, Bentuk Niat Baik
Selasa, 05 Januari 2021 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
Namun pria yang menyebut dirinya sebagai komunikolog ini tetap menyarankan agar setiap perusahaan yang menghadapi krisis finansial harus bersikap terbuka. Sikap ini bisa dilakukan dalam ranah private maupun public.
Pada ranah private, lanjut dia, pihak manajemen perusahaan bisa menjelaskan secara terbuka kondisi yang terjadi. “Bisa saja memaparkan cashflow perusahaan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara di ranah publik, Emrus menyarankan, ada beberapa hal yang tidak harus disampaikan secara detail. Namun pihak perusahaan harus tetap berusaha terbuka dalam menjelaskan dan tanggungjawabnya. Ia juga menyarankan untuk membuka ruang-ruang dialog dalam mengatasi krisis.
“Dengan adanya keterbukaan, baik di wilayah private maupun public, maka akan terjadi mutual understanding antara pihak kreditur dan perusahaan. Jadi sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa satu-satunya cara yang dapat dialukan oleh perusahaan dalam kondisi krisis adalah keterbukaan,” jelasnya.
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen pihaknya untuk menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
“Kita akan berusaha menyelesaikannya secara bertahap, mengikuti keputusan dari PKPU yang telah disepakati dan diputuskan di Pengadilan Niaga,” ujarnya, Senin.
Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga tenor cicilan terpanjang adalah 1 Desember 2027. Tenor cicilan tersebut dihimpun oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Pada ranah private, lanjut dia, pihak manajemen perusahaan bisa menjelaskan secara terbuka kondisi yang terjadi. “Bisa saja memaparkan cashflow perusahaan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara di ranah publik, Emrus menyarankan, ada beberapa hal yang tidak harus disampaikan secara detail. Namun pihak perusahaan harus tetap berusaha terbuka dalam menjelaskan dan tanggungjawabnya. Ia juga menyarankan untuk membuka ruang-ruang dialog dalam mengatasi krisis.
“Dengan adanya keterbukaan, baik di wilayah private maupun public, maka akan terjadi mutual understanding antara pihak kreditur dan perusahaan. Jadi sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa satu-satunya cara yang dapat dialukan oleh perusahaan dalam kondisi krisis adalah keterbukaan,” jelasnya.
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen pihaknya untuk menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
“Kita akan berusaha menyelesaikannya secara bertahap, mengikuti keputusan dari PKPU yang telah disepakati dan diputuskan di Pengadilan Niaga,” ujarnya, Senin.
Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibayarkan dalam 4 hingga 7 tahun yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga tenor cicilan terpanjang adalah 1 Desember 2027. Tenor cicilan tersebut dihimpun oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Lihat Juga :