DPR Desak Kemenkeu dan BUMN Segera Selesaikan Sengketa Pajak PGN
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:24 WIB
loading...
Kemenkeu dan Kementerian BUMN diminta segera menyelesaikan masalah perpajakan PGN agar tak berlarut. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan pajak antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pasalnya sengketa pajak ini dapat mencoreng iklim usaha di Indonesia. Dimana perusahaan pelat merah berseteru dengan lembaga pemerintah.
"Saya selaku anggota Komisi VI meminta Menteri BUMN dan Menteri Keuangan pro aktif, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, dalam keterangannya yang diterima Rabu (6/1/2021).
(Baca Juga: PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak)
Komisi VI DPR berharap dengan duduk bersama antara dua kementerian dapat menyelesaikan persoalan pajak tahun 2012 tersebut. Ia berharap PGN yang merupakan BUMN tidak dirugikan karena salah tafsir mengenai aturan pajak.
"Terlebih lagi, jangan sampai negara dirugikan. Sebetulnya kan kasus ini kalau merujuk pada surat direktur perpajakan per Januari 2020, sudah menyatakan bahwa objek yang disengketakan bukan objek PPN," tuturnya.
"Saya selaku anggota Komisi VI meminta Menteri BUMN dan Menteri Keuangan pro aktif, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, dalam keterangannya yang diterima Rabu (6/1/2021).
(Baca Juga: PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak)
Komisi VI DPR berharap dengan duduk bersama antara dua kementerian dapat menyelesaikan persoalan pajak tahun 2012 tersebut. Ia berharap PGN yang merupakan BUMN tidak dirugikan karena salah tafsir mengenai aturan pajak.
"Terlebih lagi, jangan sampai negara dirugikan. Sebetulnya kan kasus ini kalau merujuk pada surat direktur perpajakan per Januari 2020, sudah menyatakan bahwa objek yang disengketakan bukan objek PPN," tuturnya.
Lihat Juga :