DPR Desak Kemenkeu dan BUMN Segera Selesaikan Sengketa Pajak PGN
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
Ia melihat bahwa langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh PGN untuk kali kedua di MA sudah tepat lantaran berpegang pada Surat Direktur Perpajakan pada tanggal 15 Januari 2020 (S-2/PJ.02/2020 yang menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa bukan objek PPN.
"Langkah PK kedua di MA merupakan langkah yang perlu dilakukan PGN. Kami di Komisi VI mendorong agar pemerintah bisa menyelesaikan ini secara tepat dengan solusi yang terbaik," jelasnya.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan untuk bertemu dengan Kemenkeu untuk membahas mengenai persoalan pajak PGN. Meski begitu, saat ini baik pihak Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani belum melaksanakan agenda tersebut. "Masih dalam proses, tapi sudah ada komunikasi bahwa kita akan ketemu mereka," ujar Arya.
Diketahui, sengketa perusahaan gas pelat merah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini awalnya terjadi atas transaksi pada tahun pajak 2012 dan 2013, dan membuat PGAS berpotensi membayar Rp3,06 triliun. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan sengketa ini telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.
(Baca Juga: Waduh! BPK Sebut Ada Masalah pada Tata Kelola Piutang Perpajakan)
"Langkah PK kedua di MA merupakan langkah yang perlu dilakukan PGN. Kami di Komisi VI mendorong agar pemerintah bisa menyelesaikan ini secara tepat dengan solusi yang terbaik," jelasnya.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan untuk bertemu dengan Kemenkeu untuk membahas mengenai persoalan pajak PGN. Meski begitu, saat ini baik pihak Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani belum melaksanakan agenda tersebut. "Masih dalam proses, tapi sudah ada komunikasi bahwa kita akan ketemu mereka," ujar Arya.
Diketahui, sengketa perusahaan gas pelat merah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini awalnya terjadi atas transaksi pada tahun pajak 2012 dan 2013, dan membuat PGAS berpotensi membayar Rp3,06 triliun. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan sengketa ini telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.
(Baca Juga: Waduh! BPK Sebut Ada Masalah pada Tata Kelola Piutang Perpajakan)
Lihat Juga :