Ini Penyebab Jumlah Bank Kecil Terus Berkurang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perbankan Indonesia perlu dikurangi agar bisa beradaptasi dan meraih inovasi. Hal ini menyebabkan jumlah perbankan di Indonesia terus berkurang.
Pengamat Perbankan Doddy Ariefianto mengatakan saat ini perbankan kecil jumlahnya terus berkurang. Hal dikarenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.
Adapun, aturan itu mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi. Hal ini guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.
“Ada beberapa yang enggak bisa. Rencana konsildasi mengurangi bank setiap individu mengurangi jumlah bank besar. Ini dilakukan karena aturan baru OJK,” kata Doddy dalam acara Market Review IDX, Rabu (6/1/2021).
Menurutnya, jumlah bank di Indonesia masih perlu diefisiensikan karena terlalu banyak. Tercatat, jumlah per Oktober 2020 sebanyak 110 bank umum beroperasi di Indonesia.
“Dari 110 bank itu hanya 13 itu bank BUKU 1 dengan modal hanya Rp1 triliun dan 6 bank di bank BUKU II,” katanya.
Dia menekankan bisnis perbankan di Indonesia tidaklah mudah dan memiliki tantangan. Hal ini dikarenakan bisnis perbankan bersifat kapital. Artinya, bisnis perbankan bisa bertahan jika memiliki permodalan yang cukup. Sayangnya, modal perbankan kecil di Indonesia tidak memiliki daya tahan yang kuat.
“Kita harus menerima dan memgetahui bisnis bank itu bersifat kapital. Untuk survive dan bertahan itu perlu modal utama adalah bank atau kapital itu bisa bertahan dan bersaing harus punya modal. Ini merupakan konsolidasi untuk untuk memperkuat modal perbankan," tandasnya.
Pengamat Perbankan Doddy Ariefianto mengatakan saat ini perbankan kecil jumlahnya terus berkurang. Hal dikarenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.
Adapun, aturan itu mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi. Hal ini guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.
“Ada beberapa yang enggak bisa. Rencana konsildasi mengurangi bank setiap individu mengurangi jumlah bank besar. Ini dilakukan karena aturan baru OJK,” kata Doddy dalam acara Market Review IDX, Rabu (6/1/2021).
Menurutnya, jumlah bank di Indonesia masih perlu diefisiensikan karena terlalu banyak. Tercatat, jumlah per Oktober 2020 sebanyak 110 bank umum beroperasi di Indonesia.
“Dari 110 bank itu hanya 13 itu bank BUKU 1 dengan modal hanya Rp1 triliun dan 6 bank di bank BUKU II,” katanya.
Dia menekankan bisnis perbankan di Indonesia tidaklah mudah dan memiliki tantangan. Hal ini dikarenakan bisnis perbankan bersifat kapital. Artinya, bisnis perbankan bisa bertahan jika memiliki permodalan yang cukup. Sayangnya, modal perbankan kecil di Indonesia tidak memiliki daya tahan yang kuat.
“Kita harus menerima dan memgetahui bisnis bank itu bersifat kapital. Untuk survive dan bertahan itu perlu modal utama adalah bank atau kapital itu bisa bertahan dan bersaing harus punya modal. Ini merupakan konsolidasi untuk untuk memperkuat modal perbankan," tandasnya.
(her)