Tekornya Penerimaan Pajak Tak Cuma Dialami Indonesia Belaka
Kamis, 07 Januari 2021 - 04:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan pajak dari semua sektor usaha utama pada 2020 mengalami penurunan atau kontraksi. Realisasi penerimaan pajak pada 2020 senilai Rp1.070,0 triliun atau sekitar 89,3% dari target Rp1.198,8 triliun. Jumlah itu terkontraksi sebesar 19,7% atau terjadi shortfall Rp128,8 triliun.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, terjadinya shortfall di tahun 2020 ini tidak bisa dilepaskan dari tekanan ekonomi akibat pandemi Covid. Pertama, aktivitas ekonomi yang melemah berdampak bagi penerimaan pajak.( Baca juga:Target Pajak Sebesar Rp1.229,6 Triliun Sangat Berat Diraih )
"Dapat kita lihat pada konsumsi yang menurun sehingga menyebabkan PPN dalam negeri dan PPN impor terkontraksi. Atau semisal terganggunya global supply chain dan turunnya permintaan yang berdampak bagi lesunya setoran pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan yang selama ini besar," ujar Bawono saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Kedua, adanya berbagai relaksasi pajak yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengantisipasi dampak covid. "Hal ini dapat kita temukan dari sisi relaksasi administrasi dan kebijakan mulai dari PPh final UKM ditanggung pemerintah hingga penurunan tarif PPh Badan," ucap dia.
Namun demikian, faktor kedua ini lebih kurang dominan dibandingkan faktor pertama. Tapi ini menurut dia, bukanlah kasus yang hanya ada di Indonesia. ( Baca juga:Gisel Minta Maaf secara Terbuka, Warganet: 'Sampai Kapan pun Tetap Dijulidin' )
Pola kinerja fiskal yang sama agaknya juga ditemui di banyak negara, terutama dampak covid bagi penurunan penerimaan pajak yang signifikan. "Pasalnya, dalam kondisi resesi, mayoritas negara juga mengambil langkah kebijakan fiskal ekspansif yang notabene mendorong belanja pemerintah lebih besar dan di saat yang bersamaan merelaksasi pemungutan pajak," ungkap dia.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, terjadinya shortfall di tahun 2020 ini tidak bisa dilepaskan dari tekanan ekonomi akibat pandemi Covid. Pertama, aktivitas ekonomi yang melemah berdampak bagi penerimaan pajak.( Baca juga:Target Pajak Sebesar Rp1.229,6 Triliun Sangat Berat Diraih )
"Dapat kita lihat pada konsumsi yang menurun sehingga menyebabkan PPN dalam negeri dan PPN impor terkontraksi. Atau semisal terganggunya global supply chain dan turunnya permintaan yang berdampak bagi lesunya setoran pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan yang selama ini besar," ujar Bawono saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Kedua, adanya berbagai relaksasi pajak yang dilakukan pemerintah dalam rangka mengantisipasi dampak covid. "Hal ini dapat kita temukan dari sisi relaksasi administrasi dan kebijakan mulai dari PPh final UKM ditanggung pemerintah hingga penurunan tarif PPh Badan," ucap dia.
Namun demikian, faktor kedua ini lebih kurang dominan dibandingkan faktor pertama. Tapi ini menurut dia, bukanlah kasus yang hanya ada di Indonesia. ( Baca juga:Gisel Minta Maaf secara Terbuka, Warganet: 'Sampai Kapan pun Tetap Dijulidin' )
Pola kinerja fiskal yang sama agaknya juga ditemui di banyak negara, terutama dampak covid bagi penurunan penerimaan pajak yang signifikan. "Pasalnya, dalam kondisi resesi, mayoritas negara juga mengambil langkah kebijakan fiskal ekspansif yang notabene mendorong belanja pemerintah lebih besar dan di saat yang bersamaan merelaksasi pemungutan pajak," ungkap dia.
(uka)
Lihat Juga :