BPKN Beri Perhatian Lebih pada Sektor E-Commerce

Kamis, 07 Januari 2021 - 07:26 WIB
loading...
A A A
Untuk penguatan kerangka kerja kelembagaan, Rizal mengungkapkan, penguatan yang dimaksud termasuk regulasi dan produk hukum turunannya, independensi, serta kemandirian lembaga. Adapun terkait edukasi/sosialisasi akan dilaksanakan secara masif dan intensif dengan bekerja sama para pemangku kepentingan.

"Edukasi ini termasuk bagaimana kita mengedukasi kalangan konsumen muda atau milenial dengan
menggunakan pendekatan anak muda. Termasuk melalui media sosial," katanya.

Terkait sering munculnya keluhan konsumen melalui media sosial yang kemudian menjadi konten viral, Rizal mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap entitas yang ada di pasar, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat yang seharusnya menjadi tempat mengadu. Menurut Rizal, konten negatif yang menyangkut perusahaan penyedia barang atau jasa seharusnya bisa direduksi apabila pelaku usaha memiliki perangkat mitigasi apabila terjadi kegagalan layanan (services failure).

"Jika tidak dimitigasi, maka akan terjadi negative word of mouth, dan ini akan menyerang citra perusahaan dan membutuhkan biaya yang mahal untuk mengembalikan citra perusahaan," kata pria yang awal kariernya bermula dari akademisi ini. (Baca juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Pastikan Formasi CPNS Guru akan Tetap Ada)

Dengan adanya fenomena konten viral bernada negatif ini, BPKN terus aktif mengadakan edukasi dengan segmen lebih khusus. Edukasi ini menggunakan bahasa-bahasa yang familier dengan kelompok milenial. Sementara kanal yang digunakan pun beragam, mulai lomba vlog, lomba konten kreator, dan aktivitas lain yang menyasar anak muda.

Rizal yang kini menjabat Ketua BPKN periode 2020–2023 ini meyakini langkah-langkah edukasi tersebut lama kelamaan akan bisa diterima masyarakat, kendati memerlukan waktu. "Maka dari itu, saya berpesan kepada konsumen bahwa apabila ada ketidakpuasan terhadap layanan yang dirasakan, jangan ragu untuk mengadu ke BPKN," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Rekomendasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved