BOII Tegaskan Tak Terkait Perkara Mantan Karyawan Bank Swadesi
Kamis, 07 Januari 2021 - 06:47 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya BoII tidak ada kaitan sama sekali karena perkara pidana menyangkut tindakan masing-masing orang atau pribadi, terlebih sudah tidak bekerja di BoII," tandas Joko.
Dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana terkait lelang jaminan PT Ratu Kharisma, sepengetahuan Joko pihak debitur juga pernah melaporkan pidana pejabat Lelang KPKNL Denpasar dan Direktur Utama Bank Swadesi yang saat ini sudah pensiun.
Atas laporan pidana terhadap Pejabat KPKNL Denpasar telah ada proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pidana yang dituduhkan alias bebas. Demikian pula terhadap mantan Direktur Utama Bank Swadesi juga telah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau bebas.
Adapun Head of Credit Support BoII Muhammad Chotib menegaskan dalam perkara perdata pihaknya justru sebagai pihak yang dimenangkan dan mempunyai hak tagih sebesar Rp. 5.206.831.695,20 terhadap PT Ratu Kharisma yang hingga kini belum dibayar.
Bahwa proses hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya, segala sesuatu yang menyangkut proses lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma telah diuji oleh Lembaga peradilan melalui 8 (delapan) putusan perdata, yang mana putusan satu dengan yang lain saling berkesesuaian, hal ini membuktikan bahwa semua proses lelang eksekusi hak tanggungan jaminan kredit yang dilakukan KPKNL Denpasar telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Indonesia adalah negara hukum, untuk itu marilah kita semua menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami manajemen PT Bank of India Indonesia, Tbk tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melakukan upaya hukum atas aksi aksi atau pemberitaan yang mendiskreditkan PT Bank of India Indonesia, Tbk," tutur Muhammad Chotib.
Dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana terkait lelang jaminan PT Ratu Kharisma, sepengetahuan Joko pihak debitur juga pernah melaporkan pidana pejabat Lelang KPKNL Denpasar dan Direktur Utama Bank Swadesi yang saat ini sudah pensiun.
Atas laporan pidana terhadap Pejabat KPKNL Denpasar telah ada proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pidana yang dituduhkan alias bebas. Demikian pula terhadap mantan Direktur Utama Bank Swadesi juga telah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau bebas.
Adapun Head of Credit Support BoII Muhammad Chotib menegaskan dalam perkara perdata pihaknya justru sebagai pihak yang dimenangkan dan mempunyai hak tagih sebesar Rp. 5.206.831.695,20 terhadap PT Ratu Kharisma yang hingga kini belum dibayar.
Bahwa proses hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya, segala sesuatu yang menyangkut proses lelang hak tanggungan atas jaminan kredit PT Ratu Kharisma telah diuji oleh Lembaga peradilan melalui 8 (delapan) putusan perdata, yang mana putusan satu dengan yang lain saling berkesesuaian, hal ini membuktikan bahwa semua proses lelang eksekusi hak tanggungan jaminan kredit yang dilakukan KPKNL Denpasar telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Indonesia adalah negara hukum, untuk itu marilah kita semua menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami manajemen PT Bank of India Indonesia, Tbk tentunya mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melakukan upaya hukum atas aksi aksi atau pemberitaan yang mendiskreditkan PT Bank of India Indonesia, Tbk," tutur Muhammad Chotib.
Lihat Juga :