BOII Tegaskan Tak Terkait Perkara Mantan Karyawan Bank Swadesi

Kamis, 07 Januari 2021 - 06:47 WIB
loading...
BOII Tegaskan Tak Terkait Perkara Mantan Karyawan Bank Swadesi
PT Bank of India Indonesia (BOII) Tbk menyatakan pihaknya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses hukum perkara pidana antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Bank of India Indonesia (BOII) Tbk menyatakan pihaknya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan proses hukum perkara pidana antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma yang saat ini sedang berproses di tingkat penyelidikan Bareskrim Mabes Polri maupun di proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Penegasan ini disampaikan Head of HC & Transformation BOII, M. Joko Yunianto menyikapi, kerapnya pemberitaan di media online tertentu maupun aksi-aksi di lapangan yang menyeret BOII ke dalam pusaran perseteruan hukum antara mantan karyawan Bank Swadesi dengan PT Ratu Kharisma.

"Bank of India Indonesia adalah perusahaan publik yang selalu mengedepankan segala sesuatunya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," tukas Joko di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

(Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi )

"Oleh karenanya kami Manajemen PT Bank of India Indonesia perlu melakukan klarifikasi atas adanya pemberitaan melalui online dan aksi yang cenderung mendiskreditkan BoII. Padahal kami tidak memiliki kaitan apa pun dalam perkara pidana yang dilaporkan PT Ratu Kharisma terhadap mantan karyawan Bank Swadesi," sambungnya.

Lebih jauh Joko menjelaskan, bahwa Bank Swadesi yang telah berganti nama menjadi BOII justru selalu kooperatif pada tingkat penyidikan, penuntutan dan proses peradilan, dengan memberikan surat-surat dan keterangan-keterangan yang diminta oleh para penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum perkara tersebut. Termasuk keterangan-keterangan kepada instansi pemerintah terkait yang juga menerima pengaduan dari PT Ratu Kharisma.

"Artinya BoII tidak ada kaitan sama sekali karena perkara pidana menyangkut tindakan masing-masing orang atau pribadi, terlebih sudah tidak bekerja di BoII," tandas Joko.

Dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana terkait lelang jaminan PT Ratu Kharisma, sepengetahuan Joko pihak debitur juga pernah melaporkan pidana pejabat Lelang KPKNL Denpasar dan Direktur Utama Bank Swadesi yang saat ini sudah pensiun.

Atas laporan pidana terhadap Pejabat KPKNL Denpasar telah ada proses hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pidana yang dituduhkan alias bebas. Demikian pula terhadap mantan Direktur Utama Bank Swadesi juga telah ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan atau bebas.

Adapun Head of Credit Support BoII Muhammad Chotib menegaskan dalam perkara perdata pihaknya justru sebagai pihak yang dimenangkan dan mempunyai hak tagih sebesar Rp. 5.206.831.695,20 terhadap PT Ratu Kharisma yang hingga kini belum dibayar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2441 seconds (0.1#10.140)