Ada Pembatasan, Masih Bisakah Bepergian? Ini Kata Airlangga
Kamis, 07 Januari 2021 - 13:44 WIB
loading...
Pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dimulai 11 Januari mendatang juga mencakup kegiatan mobilitas masyarakat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 11 Januari mendatang. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat yang membandingkannya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto menyadari adanya pertanyaan dari sejumlah kalangan. Salah satunya, mengenai mobilitas masyarakat.
(Baca Juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Wiku: Timing Tepat Mainkan Gas dan Rem)
Airlangga menegaskan, dalam pemberlakuan aturan tersebut, masyarakat di Jawa dan Bali tetap boleh bepergian. Namun, imbuh dia, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Berpergian boleh tapi harus ada Tes swab untuk transportasi udara dan rapid antigen untuk darat," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto menyadari adanya pertanyaan dari sejumlah kalangan. Salah satunya, mengenai mobilitas masyarakat.
(Baca Juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Wiku: Timing Tepat Mainkan Gas dan Rem)
Airlangga menegaskan, dalam pemberlakuan aturan tersebut, masyarakat di Jawa dan Bali tetap boleh bepergian. Namun, imbuh dia, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Berpergian boleh tapi harus ada Tes swab untuk transportasi udara dan rapid antigen untuk darat," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020).
Lihat Juga :