Terlalu! Rencana Penguatan Polisi Dunia Usaha Mangkrak di Tangan Legislatif dan Eksekutif
Sabtu, 09 Januari 2021 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
"KPPU kini terbatas hanya memberikan konsultasi pra-merger bila dibutuhkan. Bila tidak mau ya terpaksa kami tunggu notifikasi setelah merger terealisasi saja," katanya. ( Baca juga:YouTube Batasi Sementara Channel yang Sebar Misinformasi Hasil Pemilu AS )
Beberapa keputusan KPPU sangat dinantikan masyarakat terutama sejak maraknya ekspansi layanan berbasis digital seperti transportasi online. Terbaru, KPPU sedang menghadapi proses hukum setelah menjatuhkan sanksi terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait persaingan usaha.
Keputusan KPPU memberikan sanksi denda kepada Grab Indonesia senilai Rp30 miliar mendapat perlawanan dan telah dibatalkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini proses terus berlanjut dan KPPU berharap dapat memenangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung.
Beberapa keputusan KPPU sangat dinantikan masyarakat terutama sejak maraknya ekspansi layanan berbasis digital seperti transportasi online. Terbaru, KPPU sedang menghadapi proses hukum setelah menjatuhkan sanksi terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait persaingan usaha.
Keputusan KPPU memberikan sanksi denda kepada Grab Indonesia senilai Rp30 miliar mendapat perlawanan dan telah dibatalkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini proses terus berlanjut dan KPPU berharap dapat memenangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung.
(uka)
Lihat Juga :