Terlalu! Rencana Penguatan Polisi Dunia Usaha Mangkrak di Tangan Legislatif dan Eksekutif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana penguatan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus terbengkalai. Pasalnya, rencana revisi UU No. 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat masih mangkrak.
Sudah sejak lama UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan perkebangan zaman sehingga perlu direvisi. Sayang, rencana revisi tersebut menguap setelah revisi yang sudah dibahas di DPR pada 2018 tidak disahkan hingga akhir masa jabatan DPR di 2019. ( Baca juga:KPPU Diminta Klarifikasi Tudingan Praktik Kartel Ayam )
Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, pihaknya masih berharap ekesekutif dan legislatif di Komisi VI DPR RI melihat urgensi dari perkembangan ekonomi digital terkini. Menurut dia inilah yang harus dijadikan dasar pertimbangan revisi UU No. 5 Tahun 1999 agar kembali mendapatkan perhatian.
"Apakah perlu dilakukan revisi? Jawabannya sangat perlu. Tapi bisa dilihat bahwa prioritas legislatif dan eksekutif tidak pada penguatan KPPU, dengan bukti amandemen revisi UU 5 1999 tidak masuk daftar prioritas Prolegnas 2021," ujar Kodrat hari ini (9/1) di Jakarta.
Salah satu isu yang krusial adalah keterbatasan regulasi tersebut dalam rencana merger perusahaan. Aturannya masih menerapkan model post merger notification dalam proses merger dan akuisisi perusahaan karena belum adanya revisi terkait proses notifikasi. Ini membuat KPPU menjadi pasif dan baru bergerak setelah proses merger terjadi.
"KPPU kini terbatas hanya memberikan konsultasi pra-merger bila dibutuhkan. Bila tidak mau ya terpaksa kami tunggu notifikasi setelah merger terealisasi saja," katanya. ( Baca juga:YouTube Batasi Sementara Channel yang Sebar Misinformasi Hasil Pemilu AS )
Beberapa keputusan KPPU sangat dinantikan masyarakat terutama sejak maraknya ekspansi layanan berbasis digital seperti transportasi online. Terbaru, KPPU sedang menghadapi proses hukum setelah menjatuhkan sanksi terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait persaingan usaha.
Keputusan KPPU memberikan sanksi denda kepada Grab Indonesia senilai Rp30 miliar mendapat perlawanan dan telah dibatalkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini proses terus berlanjut dan KPPU berharap dapat memenangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung.
Sudah sejak lama UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan perkebangan zaman sehingga perlu direvisi. Sayang, rencana revisi tersebut menguap setelah revisi yang sudah dibahas di DPR pada 2018 tidak disahkan hingga akhir masa jabatan DPR di 2019. ( Baca juga:KPPU Diminta Klarifikasi Tudingan Praktik Kartel Ayam )
Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, pihaknya masih berharap ekesekutif dan legislatif di Komisi VI DPR RI melihat urgensi dari perkembangan ekonomi digital terkini. Menurut dia inilah yang harus dijadikan dasar pertimbangan revisi UU No. 5 Tahun 1999 agar kembali mendapatkan perhatian.
"Apakah perlu dilakukan revisi? Jawabannya sangat perlu. Tapi bisa dilihat bahwa prioritas legislatif dan eksekutif tidak pada penguatan KPPU, dengan bukti amandemen revisi UU 5 1999 tidak masuk daftar prioritas Prolegnas 2021," ujar Kodrat hari ini (9/1) di Jakarta.
Salah satu isu yang krusial adalah keterbatasan regulasi tersebut dalam rencana merger perusahaan. Aturannya masih menerapkan model post merger notification dalam proses merger dan akuisisi perusahaan karena belum adanya revisi terkait proses notifikasi. Ini membuat KPPU menjadi pasif dan baru bergerak setelah proses merger terjadi.
"KPPU kini terbatas hanya memberikan konsultasi pra-merger bila dibutuhkan. Bila tidak mau ya terpaksa kami tunggu notifikasi setelah merger terealisasi saja," katanya. ( Baca juga:YouTube Batasi Sementara Channel yang Sebar Misinformasi Hasil Pemilu AS )
Beberapa keputusan KPPU sangat dinantikan masyarakat terutama sejak maraknya ekspansi layanan berbasis digital seperti transportasi online. Terbaru, KPPU sedang menghadapi proses hukum setelah menjatuhkan sanksi terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait persaingan usaha.
Keputusan KPPU memberikan sanksi denda kepada Grab Indonesia senilai Rp30 miliar mendapat perlawanan dan telah dibatalkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini proses terus berlanjut dan KPPU berharap dapat memenangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung.
(uka)