Terlalu! Rencana Penguatan Polisi Dunia Usaha Mangkrak di Tangan Legislatif dan Eksekutif

Sabtu, 09 Januari 2021 - 17:59 WIB
loading...
Terlalu! Rencana Penguatan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana penguatan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus terbengkalai. Pasalnya, rencana revisi UU No. 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat masih mangkrak.

Sudah sejak lama UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan perkebangan zaman sehingga perlu direvisi. Sayang, rencana revisi tersebut menguap setelah revisi yang sudah dibahas di DPR pada 2018 tidak disahkan hingga akhir masa jabatan DPR di 2019. ( Baca juga:KPPU Diminta Klarifikasi Tudingan Praktik Kartel Ayam )

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, pihaknya masih berharap ekesekutif dan legislatif di Komisi VI DPR RI melihat urgensi dari perkembangan ekonomi digital terkini. Menurut dia inilah yang harus dijadikan dasar pertimbangan revisi UU No. 5 Tahun 1999 agar kembali mendapatkan perhatian.

"Apakah perlu dilakukan revisi? Jawabannya sangat perlu. Tapi bisa dilihat bahwa prioritas legislatif dan eksekutif tidak pada penguatan KPPU, dengan bukti amandemen revisi UU 5 1999 tidak masuk daftar prioritas Prolegnas 2021," ujar Kodrat hari ini (9/1) di Jakarta.

Salah satu isu yang krusial adalah keterbatasan regulasi tersebut dalam rencana merger perusahaan. Aturannya masih menerapkan model post merger notification dalam proses merger dan akuisisi perusahaan karena belum adanya revisi terkait proses notifikasi. Ini membuat KPPU menjadi pasif dan baru bergerak setelah proses merger terjadi.

"KPPU kini terbatas hanya memberikan konsultasi pra-merger bila dibutuhkan. Bila tidak mau ya terpaksa kami tunggu notifikasi setelah merger terealisasi saja," katanya. ( Baca juga:YouTube Batasi Sementara Channel yang Sebar Misinformasi Hasil Pemilu AS )

Beberapa keputusan KPPU sangat dinantikan masyarakat terutama sejak maraknya ekspansi layanan berbasis digital seperti transportasi online. Terbaru, KPPU sedang menghadapi proses hukum setelah menjatuhkan sanksi terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait persaingan usaha.

Keputusan KPPU memberikan sanksi denda kepada Grab Indonesia senilai Rp30 miliar mendapat perlawanan dan telah dibatalkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini proses terus berlanjut dan KPPU berharap dapat memenangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Pemerintah Diminta Putus...
Pemerintah Diminta Putus Monopoli Penerbangan di Kawasan Timur Indonesia
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Revisi UU Pangan, Bapanas...
Revisi UU Pangan, Bapanas Bakal Dibubarkan Dilebur ke Bulog
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Rekomendasi
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved