Pesawat Sriwijaya Jatuh, Ini Jenis-Jenis Asuransinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan, dalam risiko penerbangan atau kecelakaan pesawat , penjaminan pada polis asuransi aviasi terbagi dalam beberapa jaminan. Salah satunya asuransi pesawat (aviation insurance) yang menjamin kerusakan pesawat.
Berikutnya aviation liability yang menjamin tanggung jawab maskapai terhadap penumpang. Lalu personal accident untuk penumpang dan kru pesawat. "Tapi saya belum dapat informasi detail berapa nilai yang harus dibayarkan untuk asuransi pesawat dan personal accident," ujar Dody hari ini (9/1) di Jakarta. ( Baca juga:Asuransi Jamin Korban Sriwijaya Air yang Punya Polis )
Dia melihat dari data AAUI, setidaknya ada 14 penerbit polis aviation insurance. Tapi ada dua perusahaan yang paling aktif dan terbesar preminya, yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance). "Data kami ada dua asuransi yang memiliki premi asuransi penerbangan, yaitu Jasindo dan Tugu Insurance," katanya.
Data dari Asuransi Tugu mengalami penurunan pendapatan premi asuransi penerbangan yang turun 8% (yoy) dari Rp876,42 miliar menjadi Rp806,28 miliar hingga sembilan bulan pertama 2020. Sedangkan asuransi Jasindo untuk tahun 2021 menargetkan premi bruto hingga Rp5,3 triliun atau tumbuh 21% dibanding 2020. ( Baca juga:Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya yang Jatuh Mantan Perwira TNI AU )
Selain itu Dody juga menambahkan terkait dengan aviation insurance untuk Indonesia sudah mengacu kepada Konvensi Montreal. Aturan tersebut sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia menjadi Permenhub 77 Tahun 2011.
Setelah ratifiksi Konvensi Montreal tersebut memberikan peluang baru bagi industri perasuransian seiring dengan kasus-kasus klaim yang lebih kompleks dalam pengangkutan udara internasional.
Berikutnya aviation liability yang menjamin tanggung jawab maskapai terhadap penumpang. Lalu personal accident untuk penumpang dan kru pesawat. "Tapi saya belum dapat informasi detail berapa nilai yang harus dibayarkan untuk asuransi pesawat dan personal accident," ujar Dody hari ini (9/1) di Jakarta. ( Baca juga:Asuransi Jamin Korban Sriwijaya Air yang Punya Polis )
Dia melihat dari data AAUI, setidaknya ada 14 penerbit polis aviation insurance. Tapi ada dua perusahaan yang paling aktif dan terbesar preminya, yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance). "Data kami ada dua asuransi yang memiliki premi asuransi penerbangan, yaitu Jasindo dan Tugu Insurance," katanya.
Data dari Asuransi Tugu mengalami penurunan pendapatan premi asuransi penerbangan yang turun 8% (yoy) dari Rp876,42 miliar menjadi Rp806,28 miliar hingga sembilan bulan pertama 2020. Sedangkan asuransi Jasindo untuk tahun 2021 menargetkan premi bruto hingga Rp5,3 triliun atau tumbuh 21% dibanding 2020. ( Baca juga:Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya yang Jatuh Mantan Perwira TNI AU )
Selain itu Dody juga menambahkan terkait dengan aviation insurance untuk Indonesia sudah mengacu kepada Konvensi Montreal. Aturan tersebut sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia menjadi Permenhub 77 Tahun 2011.
Setelah ratifiksi Konvensi Montreal tersebut memberikan peluang baru bagi industri perasuransian seiring dengan kasus-kasus klaim yang lebih kompleks dalam pengangkutan udara internasional.
(uka)