APBI Harap Penghapusan Sanksi DMO Batu Bara Berlanjut di 2021

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:27 WIB
loading...
APBI Harap Penghapusan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap pembebasan sanksi terkait Domestic Market Obligation (DMO) batu bara bisa berlanjut di tahun ini.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, pengenaan sanksi ini diharapkan dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah. Hal ini mempertimbangkan kualitas batu bara dan keterbatasan pasar di dalam negeri.

"Tentu ini akan berdampak karena agak sulit untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha. Banyak pengusaha yang ingin memasok ke dalam negeri tetapi pasarnya terbatas," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Rabu (13/1/2021).

( )

Dia menuturkan, pada tahun lalu sejak Mei hingga September harga batu bara cukup rendah. Sementara harga domestik cukup tinggi sehingga pengusaha ingin menjual ke dalam negeri namun terkendala pasar yang terbatas.

"Ini yang menjadi masalah klasik dan bisa saja terjadi lagi di 2021. Bagaimana perusahaan yang tidak bisa memasok tetapi akan dikenakan sanksi. Ini yang jadi dilema bagi pemerintah untuk bisa membuat kebijakan yang adil bagi yang lain," ungkapnya.

Menurut Hendra, sejauh ini pemerintah masih kesulitan memberlakukan skema yang tepat karena permasalahan tersebut. Apalagi sejak awal tahun 2021 harga batu bara masih menguat. Hal ini akan menyulitkan PT PLN (Persero) sebagai penyerap batu bara terbesar karena harga yang tinggi.

( )

"PLN pasti sulit harga tinggi banget takut mereka tidak dapat feeding. Di sisi lain, perusahaan batu bara juga berpikir ini kita sudah menikmati berkah dari harga yang tinggi harus kita maksimalkan," jelasnya.

Dia menambahkan, perusahaan batu bara ingin memperbaiki kondisi kinerja keuangan namun di sisi lain ada kewajiban yang harus dipenuhi. "Memenuhi kewajiban itu yang tidak mudah karena kualitas pasti akan berbeda dan pasarnya juga sempit. Ini yang agak berat," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)