Biar Adil, Sektor Pariwisata Juga Minta Pembatasan Kapasitas Dihapus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) mengharapkan pemerintah juga menghapus pembatasan kapasitas untuk seluruh industri pariwisata . Seperti diketahui, selain menerapkan protokol kesehatan ketat, jumlah maksimal pengunjung untuk sektor pariwisata juga dibatasi.
Sementara, Kementerain Perhubungan (Kemenhub) baru saja menghapus aturan soal jumlah batas maksimal penumpang di dalam pesawat. Penghapusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asita Budijanto Ardiansjah menegaskan, sektor ekonomi yang lain seperti pariwisata juga membutuhkan kelonggaran yang sama. Dia meyakini kelonggaran itu akan berdampak positif bagi sektor pariwisata.
"Bagus jika bisa dilaksanakan. Cuma pastikan juga diberlakukan ke usaha lain agar ada kesetaraan. Itu kan terkait pembatasan kapasitas, jadi untuk hotel, restoran, destinasi wisata dan lainnya juga berhak menuntut perlakuan yang sama," ujar Budijanto di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya, mengenai pembatasan jumlah maksimal penumpang di dalam pesawat telah diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020. Di aturan itu tertera bahwa batas maksimal jumlah penumpang di dalam pesawat adalah maksimal 70% kapasitas.
Namun, Budijanto juga menilai aturan tersebut belum tentu dapat diterapkan di lapangan. Hal ini terkait masih adanya kebijakan protokol kesehatan yang dilaksanakan Satgas Covid-19. "Belum pasti pelaksanaannya nanti. Tentu akan bertentangan dengan protokol kesehatan yang masih diterapkan oleh Satgas Covid-19," tandasnya.
Sementara, Kementerain Perhubungan (Kemenhub) baru saja menghapus aturan soal jumlah batas maksimal penumpang di dalam pesawat. Penghapusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asita Budijanto Ardiansjah menegaskan, sektor ekonomi yang lain seperti pariwisata juga membutuhkan kelonggaran yang sama. Dia meyakini kelonggaran itu akan berdampak positif bagi sektor pariwisata.
"Bagus jika bisa dilaksanakan. Cuma pastikan juga diberlakukan ke usaha lain agar ada kesetaraan. Itu kan terkait pembatasan kapasitas, jadi untuk hotel, restoran, destinasi wisata dan lainnya juga berhak menuntut perlakuan yang sama," ujar Budijanto di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Sebelumnya, mengenai pembatasan jumlah maksimal penumpang di dalam pesawat telah diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020. Di aturan itu tertera bahwa batas maksimal jumlah penumpang di dalam pesawat adalah maksimal 70% kapasitas.
Namun, Budijanto juga menilai aturan tersebut belum tentu dapat diterapkan di lapangan. Hal ini terkait masih adanya kebijakan protokol kesehatan yang dilaksanakan Satgas Covid-19. "Belum pasti pelaksanaannya nanti. Tentu akan bertentangan dengan protokol kesehatan yang masih diterapkan oleh Satgas Covid-19," tandasnya.
(fai)