Biar Adil, Sektor Pariwisata Juga Minta Pembatasan Kapasitas Dihapus
Rabu, 13 Januari 2021 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pengusaha 'Teriak' Soal Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali: Jangan Pukul Semua Sektor
Sebelumnya, mengenai pembatasan jumlah maksimal penumpang di dalam pesawat telah diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020. Di aturan itu tertera bahwa batas maksimal jumlah penumpang di dalam pesawat adalah maksimal 70% kapasitas.
Namun, Budijanto juga menilai aturan tersebut belum tentu dapat diterapkan di lapangan. Hal ini terkait masih adanya kebijakan protokol kesehatan yang dilaksanakan Satgas Covid-19. "Belum pasti pelaksanaannya nanti. Tentu akan bertentangan dengan protokol kesehatan yang masih diterapkan oleh Satgas Covid-19," tandasnya.
Sebelumnya, mengenai pembatasan jumlah maksimal penumpang di dalam pesawat telah diatur dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020. Di aturan itu tertera bahwa batas maksimal jumlah penumpang di dalam pesawat adalah maksimal 70% kapasitas.
Namun, Budijanto juga menilai aturan tersebut belum tentu dapat diterapkan di lapangan. Hal ini terkait masih adanya kebijakan protokol kesehatan yang dilaksanakan Satgas Covid-19. "Belum pasti pelaksanaannya nanti. Tentu akan bertentangan dengan protokol kesehatan yang masih diterapkan oleh Satgas Covid-19," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :