SE Menaker Soal Upah Dianggap Rentan Timbulkan Konflik Perusahaan

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
SE Menaker Soal Upah Dianggap Rentan Timbulkan Konflik Perusahaan
foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang keras surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) soal kenaikan 0% atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.

( Baca juga:Terungkap! Buruh Ternyata Tak Dilibatkan Soal UMP/UMK 2021 )

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tidak adanya kenaikan upah akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat. Selain itu juga keputusan itu dianggap tak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan konflik dalam perusahaan.

"Penghitungan berdasarkan PP 78 tahun 2015 itulah yang benar karena berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. SE Menaker ini menurut kami sangat mengganggu keharmonisan di tingkat perusahaan karena rentan konflik," ungkap Said dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Kamis(14/1/2020).

Selain itu, SE juga menimbulkan perbedaan sikap para kepala daerah. Dia menyatakan bahwa para gubernur yang tidak mengikuti arahan SE tersebut berpatok pada PP No. 78 Tahun 2015. Namun dia tak memprotes jika ada kepala daerah yang mengikuti SE karena kondisi yang terjadi di wilayahnya.

Said menyebutkan bahwa KSPI akan tetap memperjuangkan UMK untuk kaum buruh untuk mendapatkan kenaikan di tahun 2021 berdasarkan PP 78 Tahun 2015.

( Baca juga:Selidiki Asal Usul COVID-19, Tim Ahli WHO Tiba di Wuhan )

"Pokoknya, kami tidak bersimpati dengan Menaker dalam persoalan UMP/UMK itu, makanya ada gubernur yang melawan SE tersebut, karena itu menunjukkan tidak ada sinergitas antara Kemenaker, gubernur, dan tidak melibatkan unsur buruh, makanya terjadi perlawanan," tukasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)