SE Menaker Soal Upah Dianggap Rentan Timbulkan Konflik Perusahaan
Kamis, 14 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Said menyebutkan bahwa KSPI akan tetap memperjuangkan UMK untuk kaum buruh untuk mendapatkan kenaikan di tahun 2021 berdasarkan PP 78 Tahun 2015.
( Baca juga:Selidiki Asal Usul COVID-19, Tim Ahli WHO Tiba di Wuhan )
"Pokoknya, kami tidak bersimpati dengan Menaker dalam persoalan UMP/UMK itu, makanya ada gubernur yang melawan SE tersebut, karena itu menunjukkan tidak ada sinergitas antara Kemenaker, gubernur, dan tidak melibatkan unsur buruh, makanya terjadi perlawanan," tukasnya.
( Baca juga:Selidiki Asal Usul COVID-19, Tim Ahli WHO Tiba di Wuhan )
"Pokoknya, kami tidak bersimpati dengan Menaker dalam persoalan UMP/UMK itu, makanya ada gubernur yang melawan SE tersebut, karena itu menunjukkan tidak ada sinergitas antara Kemenaker, gubernur, dan tidak melibatkan unsur buruh, makanya terjadi perlawanan," tukasnya.
(uka)
Lihat Juga :