Terungkap! Buruh Ternyata Tak Dilibatkan Soal UMP/UMK 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memprotes surat edaran (SE) resmi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) soal tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan bahwa pihaknya tidak bisa bersimpati kepada Menaker Ida Fauziyah.
"Kami sama sekali tidak bisa bersimpati dengan Menaker soal UMP maupun UMK itu. Semua keputusan baik SE, dan bahkan rencana RPP Pengupahan untuk UU Cipta Kerja tidak melibatkan unsur buruh baik dalam Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional," papar Presiden KSPI Said Iqbal dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Said menyebutkan bahwa dalam Dewan Pengupahan Nasional, KSPI memiliki 1 wakil. Begitu pula dengan wakil dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Bayangkan, tiga dari lima wakil buruh tidak pernah terlibat dalam pembahasan Dewan. Maka dari itu tidak fair ketika dinyatakan clean bahwa buruh sudah dilibatkan, contoh paling gampang soal UMP dan UMK 2021 itu," ungkapnya.
Dia menyebutkan, KSPI tidak mengapresiasi cara kerja Menaker karena mengabaikan hak buruh dan mementingkan kepentingan pengusaha. Hal inilah yang menimbulkan perlawanan dari para gubernur yang tetap menaikkan UMP 2021.
"Hentikan retorika Menaker yang juga merugikan Pak Jokowi soal perburuhan, karena Menaker ini seperti corong pengusaha. Kita berharap kedepannya bangunlah komunikasi melalui tripartit dan dewan pengupahan nasional," tandasnya.
Said juga menyebutkan, pihaknya paham bahwa kondisi pandemi Covid-19 ini menyulitkan bagi semua pihak, tak terkecuali para pengusaha dan buruh. "Kami hanya ingin komunikasi yang jujur," pungkasnya.
Lihat Juga: Lewat Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Ingin Upah Minimum Tak Jadi Hiruk Pikuk Tiap Tahun
"Kami sama sekali tidak bisa bersimpati dengan Menaker soal UMP maupun UMK itu. Semua keputusan baik SE, dan bahkan rencana RPP Pengupahan untuk UU Cipta Kerja tidak melibatkan unsur buruh baik dalam Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional," papar Presiden KSPI Said Iqbal dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Said menyebutkan bahwa dalam Dewan Pengupahan Nasional, KSPI memiliki 1 wakil. Begitu pula dengan wakil dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Bayangkan, tiga dari lima wakil buruh tidak pernah terlibat dalam pembahasan Dewan. Maka dari itu tidak fair ketika dinyatakan clean bahwa buruh sudah dilibatkan, contoh paling gampang soal UMP dan UMK 2021 itu," ungkapnya.
Dia menyebutkan, KSPI tidak mengapresiasi cara kerja Menaker karena mengabaikan hak buruh dan mementingkan kepentingan pengusaha. Hal inilah yang menimbulkan perlawanan dari para gubernur yang tetap menaikkan UMP 2021.
"Hentikan retorika Menaker yang juga merugikan Pak Jokowi soal perburuhan, karena Menaker ini seperti corong pengusaha. Kita berharap kedepannya bangunlah komunikasi melalui tripartit dan dewan pengupahan nasional," tandasnya.
Said juga menyebutkan, pihaknya paham bahwa kondisi pandemi Covid-19 ini menyulitkan bagi semua pihak, tak terkecuali para pengusaha dan buruh. "Kami hanya ingin komunikasi yang jujur," pungkasnya.
Lihat Juga: Lewat Upah Berbasis Produktivitas, Menaker Ingin Upah Minimum Tak Jadi Hiruk Pikuk Tiap Tahun
(fai)