Hotman Paris Wanti-Wanti Penggunaan Buzzer yang Fitnah Produk AFC
Senin, 18 Januari 2021 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Fian Yunus menyampaikan hal serupa. Fian Yunus mengatakan pelaku usaha tidak boleh menggunakan buzzer untuk menyerang kompetitor bisnis.
"Tidak diperbolehkan (menggunakan buzzer)," katanya. ( Baca juga:DKI Pamer Atap Rumah Warna Warni di Lenteng Agung, Netizen: Anies Buang-buang Anggaran )
Kompol Fian Yunus menggarisbawahi, para pelaku usaha sangat tidak diperkenankan menggunakan kampanye-kampanye negatif dengan cara menjelekkan produk lain.
Selain itu, Kompol Fian Yunus juga mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk tidak mencuri desain promosi produk lain.
"(Kemudian pelaku usaha) tidak melanggar privasi orang dalam arti yang luas," pungkasnya.
"Tidak diperbolehkan (menggunakan buzzer)," katanya. ( Baca juga:DKI Pamer Atap Rumah Warna Warni di Lenteng Agung, Netizen: Anies Buang-buang Anggaran )
Kompol Fian Yunus menggarisbawahi, para pelaku usaha sangat tidak diperkenankan menggunakan kampanye-kampanye negatif dengan cara menjelekkan produk lain.
Selain itu, Kompol Fian Yunus juga mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk tidak mencuri desain promosi produk lain.
"(Kemudian pelaku usaha) tidak melanggar privasi orang dalam arti yang luas," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :