Hotman Paris Wanti-Wanti Penggunaan Buzzer yang Fitnah Produk AFC
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara terkait fenomena penggunaan buzzer untuk menyerang kompetitor bisnis yang marak terjadi akhir-akhir ini. Hotman Paris menjelaskan penggunaan buzzer untuk menjatuhkan citra kompetitor bisnis merupakan aksi pelanggaran hukum. ( Baca juga:Pak Menkes Budi, Dengarkanlah Bang Hotman Punya Ini Saran )
Ia meminta para pelaku usaha untuk menghentikan cara-cara kotor tersebut dalam menjalankan usaha apabila tidak ingin berurusan dengan hukum.
Sebagaimana diketahui, penggunaan buzzer dalam dunia bisnis usaha marak terjadi belakangan ini seperti yang dialami oleh PT H&E Dermatech Indonesia (AFC Indonesia). Banyak buzzer yang secara aktif menyerang AFC Indonesia dengan tujuan untuk merusak nama baik produk AFC.
Strategi yang dilakukan para buzzer tersebut adalah dengan menyebarkan berita-berita negatif di media sosial terkait produk-produk AFC Indonesia supaya menjadi viral seraya melakukan mention ke akun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
"Bagi orang-orang yang suka fitnah terhadap produk ini (AFC Indonesia) hati-hati loh, bisa kena Undang-Undang ITE. Hentikan itu atau masuk penjara," katanya di Jakarta, belum lama ini.
Pengacara yang sering berkunjung ke Kedai Kopi Johny ini menegaskan dirinya tidak terima apabila nama baik produk AFC Indonesia diserang oleh para buzzer. Apalagi, ia mengatakan dirinya rutin mengonsumsi produk AFC Indonesia, khususnya SOP Subarashi.
"(Produk AFC) ini sangat berbobot dengan nutrisi tinggi, Hotman Paris bisa kerja 18 jam sehari dengan mengonsumsi SOP Subarashi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Fian Yunus menyampaikan hal serupa. Fian Yunus mengatakan pelaku usaha tidak boleh menggunakan buzzer untuk menyerang kompetitor bisnis.
"Tidak diperbolehkan (menggunakan buzzer)," katanya. ( Baca juga:DKI Pamer Atap Rumah Warna Warni di Lenteng Agung, Netizen: Anies Buang-buang Anggaran )
Kompol Fian Yunus menggarisbawahi, para pelaku usaha sangat tidak diperkenankan menggunakan kampanye-kampanye negatif dengan cara menjelekkan produk lain.
Selain itu, Kompol Fian Yunus juga mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk tidak mencuri desain promosi produk lain.
"(Kemudian pelaku usaha) tidak melanggar privasi orang dalam arti yang luas," pungkasnya.
Ia meminta para pelaku usaha untuk menghentikan cara-cara kotor tersebut dalam menjalankan usaha apabila tidak ingin berurusan dengan hukum.
Sebagaimana diketahui, penggunaan buzzer dalam dunia bisnis usaha marak terjadi belakangan ini seperti yang dialami oleh PT H&E Dermatech Indonesia (AFC Indonesia). Banyak buzzer yang secara aktif menyerang AFC Indonesia dengan tujuan untuk merusak nama baik produk AFC.
Strategi yang dilakukan para buzzer tersebut adalah dengan menyebarkan berita-berita negatif di media sosial terkait produk-produk AFC Indonesia supaya menjadi viral seraya melakukan mention ke akun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
"Bagi orang-orang yang suka fitnah terhadap produk ini (AFC Indonesia) hati-hati loh, bisa kena Undang-Undang ITE. Hentikan itu atau masuk penjara," katanya di Jakarta, belum lama ini.
Pengacara yang sering berkunjung ke Kedai Kopi Johny ini menegaskan dirinya tidak terima apabila nama baik produk AFC Indonesia diserang oleh para buzzer. Apalagi, ia mengatakan dirinya rutin mengonsumsi produk AFC Indonesia, khususnya SOP Subarashi.
"(Produk AFC) ini sangat berbobot dengan nutrisi tinggi, Hotman Paris bisa kerja 18 jam sehari dengan mengonsumsi SOP Subarashi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Fian Yunus menyampaikan hal serupa. Fian Yunus mengatakan pelaku usaha tidak boleh menggunakan buzzer untuk menyerang kompetitor bisnis.
"Tidak diperbolehkan (menggunakan buzzer)," katanya. ( Baca juga:DKI Pamer Atap Rumah Warna Warni di Lenteng Agung, Netizen: Anies Buang-buang Anggaran )
Kompol Fian Yunus menggarisbawahi, para pelaku usaha sangat tidak diperkenankan menggunakan kampanye-kampanye negatif dengan cara menjelekkan produk lain.
Selain itu, Kompol Fian Yunus juga mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk tidak mencuri desain promosi produk lain.
"(Kemudian pelaku usaha) tidak melanggar privasi orang dalam arti yang luas," pungkasnya.
(uka)