Aturan Main Fintech Diusulkan Masuk RUU Prioritas 2021

Selasa, 19 Januari 2021 - 21:31 WIB
loading...
Aturan Main Fintech...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin siap mendorong aturan main financial technology atau fintech dalam RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Setidaknya ada beberapa hal yang akan diusulkan misalnya terkait izin operasi berbagai produk fintech, regulasi yang mengatur jaminan atas perlindungan konsumen, dan mekanisme pengawasan yang sesuai.

Hal ini disebutnya usulan dari pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang meminta agar regulasi terkait industri fintech juga dapat terakomodasi.

"Materi muatan ketentuan tersebut harus dikaji lebih lanjut. Sehingga cakupannya nanti komprehensif dan memberikan ruang bagi penyelenggara untuk mengembangkan produknya sambil tetap mengedepankan keamanan pengguna,” ujar Puteri di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

( )

Dia menilai dukungan regulasi akan memperkuat peran fintech, khususnya fintech lending. Dalam hal ini akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan bagi sekitar 23 juta UMKM yang belum mendapat akses perbankan. Apalagi, data AFPI menunjukkan bahwa terdapat sekitar Rp1.000 triliun celah pembiayaan yang belum terpenuhi oleh lembaga keuangan formal.

“Masih ada potensi pembiayaan yang dapat digali oleh fintech lending. Tentu saja, penyalurannya wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan analisis profil risiko yang memadai. Sehingga fintech lending dapat turut mengakselerasi pemulihan sektor UMKM sekaligus mendorong inklusi keuangan,” jelas Puteri.

Dia menambahkan, saat ini pinjaman online sangat ramai namun regulasi yang ada masih terbatas mengandalkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) saja.

"Dengan penguatan regulasi, pemerintah dapat lebih menjamin perlindungan konsumen dari maraknya praktik pinjol ilegal yang akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan konsumen terhadap sektor fintech ini,” tegas Puteri.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim turut memberikan masukan dalam pembahasan RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di DPR. Menurutnya sektor keuangan saat ini semakin beresiko karena adanya digitalisasi.

Bahkan beberapa tahun terakhir, industri keuangan non bank justru mendadak ramai dibahas karena merugikan konsumen. Pelaku IKNB yang banyak merugikan mulai dari perusahaan asuransi, koperasi simpan pinjam, hingga produk saving plan.

"Sebelum era digital, Indonesia sudah sering kesulitan mengurus industri keuangan. Jadi terkait digitalisasi sangat butuh aturan UU demi perlindungan konsumen," ujar Rizal.

( )

Dia juga mengingatkan saat ini bila terjadi dispute, pihak konsumen seringkali inferior dan tidak bisa mendapatkan haknya kembali sesuai UU no 8/99. "Masukan kami bagaimana untuk mekanisme sanksi dan penegakan hukum ketika dispute. Jangan sampai konsumen tidak mendapatkan haknya kembali," tegasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)