OJK Wajibkan BPJS Punya Rencana Bisnis yang Lebih Jelas

Kamis, 21 Januari 2021 - 04:00 WIB
loading...
OJK Wajibkan BPJS Punya Rencana Bisnis yang Lebih Jelas
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran tentang Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut SEOJK Renbis BPJS.

Surat Edaran No 2/SEOJK.05/2021 tersebut meminta BPJS memiliki kejelasan rencana strategis yang akan dilakukan dalam jangka pendek setahun, menengah dan jangka panjang atau sepanjang 5 tahun ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan dalam surat resmi tersebut BPJS harus memiliki rencana penyelenggaraan program Dana Jaminan Sosial (DJS). Kemudian rencana pengelolaan dana BPJS dan rencana kegiatan mendukung program pemerintah.

( )

"Dalam proyeksi laporan keuangan harus ada rencana penerimaan iuran dan pembayaran manfaat. Berikutnya juga harus ada rencana pendanaan DJS bila ada kasus terjadi defisit," ujar Riswinandi di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, OJK juga mewajibkan ada perincian rencana investasi yang meliputi jumlah dana investasi, rincian instrumen investasi, imbal hasil investasi, dan alih daya pengelolaan investasi ke manajer investasi. "Pengelolaan investasi ini berlaku baik untuk DJS maupun dana badan," katanya.

Dalam regulasi tersebut juga spesifik meminta kejelasan rencana BPJS untuk teknologi informasi. Baik itu sebagai rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi. Termasuk informasi mengenai biaya pengembangan dan pemeliharaan teknologi informasi. Salah satu poin bahkan mengatur pengadaan aplikasi baru.

( )

OJK juga mengatur kerja sama dengan penyedia jasa IT. "Pengadaan IT harus dijelaskan untuk digitalisasi proses klaim, digitalisasi iuran dan manfaat. Lalu khusus BPJS Kesehatan termasuk konsultasi fasilitas kesehatan," jelasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)