OJK Wajibkan BPJS Punya Rencana Bisnis yang Lebih Jelas
Kamis, 21 Januari 2021 - 04:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran tentang Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut SEOJK Renbis BPJS.
Surat Edaran No 2/SEOJK.05/2021 tersebut meminta BPJS memiliki kejelasan rencana strategis yang akan dilakukan dalam jangka pendek setahun, menengah dan jangka panjang atau sepanjang 5 tahun ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan dalam surat resmi tersebut BPJS harus memiliki rencana penyelenggaraan program Dana Jaminan Sosial (DJS). Kemudian rencana pengelolaan dana BPJS dan rencana kegiatan mendukung program pemerintah.
(Baca juga: Soal Influencer Saham, OJK Akan Berdiskusi dengan BEI )
"Dalam proyeksi laporan keuangan harus ada rencana penerimaan iuran dan pembayaran manfaat. Berikutnya juga harus ada rencana pendanaan DJS bila ada kasus terjadi defisit," ujar Riswinandi di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Surat Edaran No 2/SEOJK.05/2021 tersebut meminta BPJS memiliki kejelasan rencana strategis yang akan dilakukan dalam jangka pendek setahun, menengah dan jangka panjang atau sepanjang 5 tahun ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan dalam surat resmi tersebut BPJS harus memiliki rencana penyelenggaraan program Dana Jaminan Sosial (DJS). Kemudian rencana pengelolaan dana BPJS dan rencana kegiatan mendukung program pemerintah.
(Baca juga: Soal Influencer Saham, OJK Akan Berdiskusi dengan BEI )
"Dalam proyeksi laporan keuangan harus ada rencana penerimaan iuran dan pembayaran manfaat. Berikutnya juga harus ada rencana pendanaan DJS bila ada kasus terjadi defisit," ujar Riswinandi di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Lihat Juga :