OJK Wajibkan BPJS Punya Rencana Bisnis yang Lebih Jelas
Kamis, 21 Januari 2021 - 04:00 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, OJK juga mewajibkan ada perincian rencana investasi yang meliputi jumlah dana investasi, rincian instrumen investasi, imbal hasil investasi, dan alih daya pengelolaan investasi ke manajer investasi. "Pengelolaan investasi ini berlaku baik untuk DJS maupun dana badan," katanya.
Dalam regulasi tersebut juga spesifik meminta kejelasan rencana BPJS untuk teknologi informasi. Baik itu sebagai rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi. Termasuk informasi mengenai biaya pengembangan dan pemeliharaan teknologi informasi. Salah satu poin bahkan mengatur pengadaan aplikasi baru.
(Baca juga: Kinerja BP Jamsostek Tetap Positif di Masa Pandemi )
OJK juga mengatur kerja sama dengan penyedia jasa IT. "Pengadaan IT harus dijelaskan untuk digitalisasi proses klaim, digitalisasi iuran dan manfaat. Lalu khusus BPJS Kesehatan termasuk konsultasi fasilitas kesehatan," jelasnya.
Dalam regulasi tersebut juga spesifik meminta kejelasan rencana BPJS untuk teknologi informasi. Baik itu sebagai rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi. Termasuk informasi mengenai biaya pengembangan dan pemeliharaan teknologi informasi. Salah satu poin bahkan mengatur pengadaan aplikasi baru.
(Baca juga: Kinerja BP Jamsostek Tetap Positif di Masa Pandemi )
OJK juga mengatur kerja sama dengan penyedia jasa IT. "Pengadaan IT harus dijelaskan untuk digitalisasi proses klaim, digitalisasi iuran dan manfaat. Lalu khusus BPJS Kesehatan termasuk konsultasi fasilitas kesehatan," jelasnya.
(ind)
Lihat Juga :