Respons GRP Soal Permohonan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis Ditolak
Sabtu, 23 Januari 2021 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Terpisah, pakar hukum Universitas Hasanuddin, Profesor Juajir Sumardi mengingatkan, agar hakim perkara PKPU berhati-hati. Jangan sampai perkara digunakan untuk mempailitkan perusahaan. Pasalnya, kasus kepailitan berdampak luas bagi perekonomian. Termasuk di antaranya, puluhan ribu karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.
“Makanya hakim dan pengadilan harus cermat dan memperhatikan kepentingan ekonomi luas. Dalam perkara ini, hukum menjadi alternatif case solution. Tidak bisa kaku dan sebatas norma. Sebab, hukum tidak cuma untuk hukum. Hukum juga untuk manusia dan masyarakat,” kata Juajir.
Juajir mengingatkan, landasan filosofis perkara PKPU adalah kemanfaatan ekonomi. “Jangan sampai, putusan hakim berdampak ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegas Juajir.
“Makanya hakim dan pengadilan harus cermat dan memperhatikan kepentingan ekonomi luas. Dalam perkara ini, hukum menjadi alternatif case solution. Tidak bisa kaku dan sebatas norma. Sebab, hukum tidak cuma untuk hukum. Hukum juga untuk manusia dan masyarakat,” kata Juajir.
Juajir mengingatkan, landasan filosofis perkara PKPU adalah kemanfaatan ekonomi. “Jangan sampai, putusan hakim berdampak ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegas Juajir.
(akr)
Lihat Juga :