Respons GRP Soal Permohonan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis Ditolak
Sabtu, 23 Januari 2021 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, lanjut Rizky, pada 10 Desember 2020 NBU justru mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Menurut kami permohonan tidak masuk akal, karena NBU mengetahui upaya GRP untuk melunasi,” urainya.
Untuk itulah Rizky yakin, hakim akan memutuskan seadil-adilnya, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan. Yaitu dengan menolak permohonan NBU. Apalagi, skala usaha GRP sangat besar dibandingkan tagihan NBU yang ‘hanya’ Rp1,9 Miliar.
“Kami juga percaya, hakim memperhatikan aspek lain. Misal peran industri baja dalam ekonomi nasional, apalagi saat pandemi. Juga, keberadaan puluhan ribu tenaga kerja di perusahaan. Tetapi, kami akan hormati apapun putusan pengadilan,” tegasnya.
Jika permohonan dikabulkan, imbuhnya, bisa menjadi preseden. “Makanya kami berharap, hakim cermat menganalisis. Ketika debitor menyanggupi permintaan di dalam permohonan, apakah secara hukum susbstansi permohonan masih terpenuhi? Sederhananya, marilah kembali pada marwah dan tujuan filosofis pengajuan permohonan PKPU,” jelas Rizky.
Baca Juga: Produksi GGRP Naik 35,73% di Triwulan Ketiga 2020
Sementara Harmaein Lubis menambahkan, sejak awal persidangan, GRP menawarkan cek pelunasan. “Di hadapan majelis hakim kami sampaikan, bahwa hari itu juga kami siapkan cek ataupun uang tunai sesuai nilai permohonan. Namun NBU tidak menanggapi positif,” tegas Harmaein.
Untuk itulah Rizky yakin, hakim akan memutuskan seadil-adilnya, objektif, dan berdasarkan fakta persidangan. Yaitu dengan menolak permohonan NBU. Apalagi, skala usaha GRP sangat besar dibandingkan tagihan NBU yang ‘hanya’ Rp1,9 Miliar.
“Kami juga percaya, hakim memperhatikan aspek lain. Misal peran industri baja dalam ekonomi nasional, apalagi saat pandemi. Juga, keberadaan puluhan ribu tenaga kerja di perusahaan. Tetapi, kami akan hormati apapun putusan pengadilan,” tegasnya.
Jika permohonan dikabulkan, imbuhnya, bisa menjadi preseden. “Makanya kami berharap, hakim cermat menganalisis. Ketika debitor menyanggupi permintaan di dalam permohonan, apakah secara hukum susbstansi permohonan masih terpenuhi? Sederhananya, marilah kembali pada marwah dan tujuan filosofis pengajuan permohonan PKPU,” jelas Rizky.
Baca Juga: Produksi GGRP Naik 35,73% di Triwulan Ketiga 2020
Sementara Harmaein Lubis menambahkan, sejak awal persidangan, GRP menawarkan cek pelunasan. “Di hadapan majelis hakim kami sampaikan, bahwa hari itu juga kami siapkan cek ataupun uang tunai sesuai nilai permohonan. Namun NBU tidak menanggapi positif,” tegas Harmaein.
Lihat Juga :