Dilema si Burung Besi Hadapi Pandemi
Senin, 25 Januari 2021 - 07:42 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun pemerintah tidak menyebutkan operator penerbangan mana saja yang melanggar, namun sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang (Makassar), Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu (Medan).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri No 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama tujuh hari,” tegas Dirjen Novie.
Baca Juga : Pihak Maskapai Siap Fasilitasi Keluarga Korban Sriwijaya Air Jatuh
Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai keputusan pemerintah membekukan izin rute penerbangan tersebut wajar saja dilakukan. Menurutnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara wajib menegakkan peraturan yang berlaku secara adil dan konsisten.
“Dampak terhadap industrinya bisa membuat para operator-operator akan menjadi lebih patuh terhadap peraturan dan lebih tertib. Sementara bagi pengguna pelayanan juga lebih percaya bahwa Pemerintah hadir untuk mengatur dan melindungi baik penumpang maupun para pengangkut,” kata Alvin saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai sebenarnya maskapai masih bisa menerapkan harga di bawah TBB tapi hanya untuk tiket promo dan jumlahnya dibatasi. Untuk memperoleh tarif itu maskapai harus izin dulu ke Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Udara.
Namun menurutnya Pemerintah juga harus mencari tahu, kenapa maskapai melanggar tarif tersebut. Jika ternyata maskapai kesulitan keuangan karena pandemi virus korona (Covid-19), maka seharusnya pemerintah juga interospeksi. Bisa jadi pemerintah memberi kelonggaran pada maskapai, atau bisa juga mengevaluasi TBA yang ada. Ada kemungkinan memang sudah waktunya untuk dinaikkan.
“Tapi kalau tidak ada alasan mendesak dari maskapai maka wajar kalau diberi sanksi karena pelanggaran itu dapat menyusahkan masyarakat. Jadi intinya Pemerintah jangan hanya memberi sanksi tanpa tahu akar permasalahan pelanggaran TBB atau TBA itu,” katanya.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri No 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama tujuh hari,” tegas Dirjen Novie.
Baca Juga : Pihak Maskapai Siap Fasilitasi Keluarga Korban Sriwijaya Air Jatuh
Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai keputusan pemerintah membekukan izin rute penerbangan tersebut wajar saja dilakukan. Menurutnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara wajib menegakkan peraturan yang berlaku secara adil dan konsisten.
“Dampak terhadap industrinya bisa membuat para operator-operator akan menjadi lebih patuh terhadap peraturan dan lebih tertib. Sementara bagi pengguna pelayanan juga lebih percaya bahwa Pemerintah hadir untuk mengatur dan melindungi baik penumpang maupun para pengangkut,” kata Alvin saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai sebenarnya maskapai masih bisa menerapkan harga di bawah TBB tapi hanya untuk tiket promo dan jumlahnya dibatasi. Untuk memperoleh tarif itu maskapai harus izin dulu ke Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Udara.
Namun menurutnya Pemerintah juga harus mencari tahu, kenapa maskapai melanggar tarif tersebut. Jika ternyata maskapai kesulitan keuangan karena pandemi virus korona (Covid-19), maka seharusnya pemerintah juga interospeksi. Bisa jadi pemerintah memberi kelonggaran pada maskapai, atau bisa juga mengevaluasi TBA yang ada. Ada kemungkinan memang sudah waktunya untuk dinaikkan.
“Tapi kalau tidak ada alasan mendesak dari maskapai maka wajar kalau diberi sanksi karena pelanggaran itu dapat menyusahkan masyarakat. Jadi intinya Pemerintah jangan hanya memberi sanksi tanpa tahu akar permasalahan pelanggaran TBB atau TBA itu,” katanya.
Lihat Juga :