Para Korban Gagal Bayar Reksadana EMCO Minta Kasusnya Segera Diselesaikan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 23:36 WIB
loading...
Para Korban Gagal Bayar Reksadana EMCO Minta Kasusnya Segera Diselesaikan
Logo Emco Asset Management. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Puluhan nasabah PT Emco Asset Management hingga kini masih menunggu kejelasan nasibnya dari perusahaan. Pasalnya, investasi mereka pada empat produk reksadana besutan EMCO, sampai saat ini tidak bisa di-redemption atau dicairkan.

Para investor yang menjadi korban gagal bayar reksadana ini, telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya. Mulai dari jalur hukum, hingga memberikan pesan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Presiden Joko Widodo, melalui karangan bunga.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Mabes Polri, tapi seperti tidak ada perubahan, jalan di tempat, padahal ini juga menyangkut banyak orang dan uang yang tidak sedikit. Mengapa hal ini hilang kabarnya ditelan pandemi Covid-19," kata salah satu korban, Maria di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Maria menambahkan, para investor sangat kecewa dan sedih, sebab sampai saat ini mereka tidak mendapatkan tanggapan dari Emco Asset Management. Uang yang diinvestasikan ke dalam produk reksadana bukan sekadar berujung kerugian mengalami penurunan nilai saja, namun seolah-olah hilang dan raib serta tak jelas nasibnya.

Pada Januari, beberapa investor yang sudah melakukan penjualan unit penyertaan hingga saat ini, dana pun belum terbayarkan walaupun nilai dari investasi tersebut sudah mengalami penurunan 70%. Investor sangat berharap agar OJK dan segenap aparatur hukum dan pemerintah untuk dapat mengusut tuntas kasus raibnya dana mereka ini.

"Kami berharap banyak kepada OJK dan aparatur lainnya untuk bisa mengusut tuntas kasus ini sampai selesai," ujar Maria.

Sebelumnya, pada bulan Desember 2019 lalu, pihak Emco Asset Management melarang para investor untuk melakukan penjualan unitnya, sampai hal itu diadukan kepada OJK. kemudian di Januari, barulah investor diperbolehkan untuk melakukan pencairan unit pernyertaannya, dimana nilai dari investasi sudah berkurang 70% sampai 80%. Namun, sayangnya tak sepeser pun terbayarkan hingga saat ini.

Bulan Februari 2020, para nasabah sudah melakukan berbagai upaya dari jalur hukum dan mengadukan masalah ini kepada Otoritas Jasa Keuangan. Perlu diketahui beberapa investor juga telah mengambil jalur upaya hukum melaporkan kasus gagal bayar reksadana Emco Asset Management ini kepada pihak BARESKRIM pada bulan Maret 2020.

Namun sampai saat ini pun tidak mendapatkan hasil apapun atau tanggapan dari pihak yang berwenang dan Pihak Otoritas Jasa Keuangan. Semuanya tenggelam dalam berita virus corona.

Para Investor masih berharap kepada Otoritas agar dapat menindaklanjuti kasus gagal bayar reksadana ini, jangan karena kasus korona kasus ini hilang begitu saja. Pasalnya penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana ini terjadi di bulan November 2019. Dimana NAB turun secara tidak wajar pada saat itu. Dalam sebulan penurunan terjadi 30% hingga pada Januari, NAB mengalami penurunan hingga 70%.

Sekadar informasi, produk reksadana Emco merupakan produk reksadana saham, dimana pergerakannya mengikuti dengan performa IHSG, namun melihat dari penurunan NAB yang tidak wajar, investor menganggap ada hal yang tidak wajar dalam pengelolaannya, dikarenakan NAB mengalami penurunan melebihi dari indeks indikator yaitu Indeks Harga Saham Gabungan.

Pada periode akhir Desember 2019 hingga 24 Januari 2020, tercatat NAB/unit Emco Mantap, RD Emco Growth Fund, RDS Emco Saham Barokah Syariah, dan RD Emco Pesona masing-masing turun -21,37%, -16,97%, -19,61%, dan -17,31%.

Berdasarkan data dari Bareksa per 12 Mei 2020, kinerja empat produk reksa dana dalam setahun terakhir, juga terkoreksi cukup dalam, Emco Mantap telah turun 86,11%, Emco Growth Fund turun 85,02%, Emco Barokah Syariah turun 69,66% dan Emco Pesona turun 61,16%, dimana Emco Pesona baru dirilis pada 8 Oktober 2019, dan Emco Mantap sudah dirilis pada 11 Agustus 2005 kemudian Emco Saham Barokah Syariah pada 15 Mei 2015.

Investor Emco diketahui menyetorkan sejumlah uang untuk membeli produk reksa dana EMCO Mantap. Namun hingga waktu yang ditetapkan, pihak EMCO tak menepati janji redeem atau pencairan dana serta imbal hasil hasil yang dijanjikan. Perlu diketahui Reksadana Emco merupakan reksadana saham yang dijual dengan menjanjikan imbal hasil tetap antar 10%-10,5% setahun dengan pilihan tenor 3, 6 dan 12 bulan.

Pada saat terjadinya penurunan NAB yang berawal bulan November 2019, investor diberikan imbauan oleh Direktur Utama Emco Asset Management Eddy Kurniawan. Yang menyatakan bahwa perusahaan meminta dukungan dari nasabah dalam bentuk tidak melakukan penarikan dana.

"Dukungan tersebut dapat berupa tidak melakukan transaksi penarikan dana (redemption) untuk sementara waktu sampai dengan nilai aktiva bersih (NAB) membaik. Hal tersebut dapat membantu kami dalam proses pemilihan kinerja portofolio reksa dana saham," ujar Eddy dalam suratnya yang tertanggal pada 27 November 2019 itu.

Kebanyakan investor pun percaya dan tidak melakukan aksi penarikan dana hingga berjalannya waktu di bulan Desember 2019 dan Januari 2020. Dimana NAB secara terus menerus mengalami penurunan yang tak wajar, sehingga membuat investor semakin panik dan meminta paksa cair sekalipun Emco di Bulan Desember menolak intruksi cair dari investor.

"Awalnya kita dijanjikan seperti itu, tapi nyatanya, sampai saat ini, hal itu tidak terbukti," kata Maria.

Berbagai cara dilakukan oleh investor dari mendatangi kantor Emco dan berusaha bertemu dengan Eddy Kurniawan Direktur Emco Asset Management, bahkan Eddy optimis menjanjikan akan memberikan penyelesaian. Namun hingga kini tak ada hasilnya.

Para investor berharap kasus ini dapat segera ditelusuri. Pasalnya reksadana Emco ini terdapat banyak kejanggalan, mulai dari penurunan NAB hingga pada nasabah yang sudah mencairkan pun dana tidak masuk ke rekening hingga berbulan-bulan.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)