OJK Bekukan Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance, Kenapa?

Senin, 25 Januari 2021 - 17:40 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, OJK mengungkapkan sampai bulan Februari 2020, masih terdapat 40 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

Baca Juga: Aset Perusahaan Pembiayaan Lunglai Dihajar Pandemi

Berdasarkan POJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Bagi yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan "Rencana Pemenuhan" paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
Menyatukan Pembiayaan...
Menyatukan Pembiayaan Aset Bergerak dalam Strategi Pemasaran Digital
Perkuat Literasi Keuangan,...
Perkuat Literasi Keuangan, Mahasiswa Diajak Pahami Konsep Pembiayaan Bertanggung Jawab
ACC Luncurkan Mobile...
ACC Luncurkan Mobile Branch, Tingkatkan Pembiayaan di 2026
Adrian Cheng Luncurkan...
Adrian Cheng Luncurkan ALMAD Group, Siapkan Strategi Investasi di Ruang Digital
Meriahkan Hari Pelanggan,...
Meriahkan Hari Pelanggan, ACC Bagi-Bagi Emas dan Diskon Angsuran
FIF Cetak Rekor Laba...
FIF Cetak Rekor Laba Rp4,63 Triliun, Salurkan Pembiayaan Hampir Rp50 Triliun
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Banyak Pembiayaan Alergi...
Banyak Pembiayaan Alergi Mobil Listrik, BYD Bikin Leasing Sendiri di 2026
Rekomendasi
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Infografis
Pakistan dan India Berperang,...
Pakistan dan India Berperang, Kenapa China yang Menang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved