OJK Bekukan Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance, Kenapa?
Senin, 25 Januari 2021 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, OJK mengungkapkan sampai bulan Februari 2020, masih terdapat 40 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.
Baca Juga: Aset Perusahaan Pembiayaan Lunglai Dihajar Pandemi
Berdasarkan POJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
Bagi yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan "Rencana Pemenuhan" paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.
Baca Juga: Aset Perusahaan Pembiayaan Lunglai Dihajar Pandemi
Berdasarkan POJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
Bagi yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan "Rencana Pemenuhan" paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.
(fai)
Lihat Juga :