OJK Bekukan Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance, Kenapa?

Senin, 25 Januari 2021 - 17:40 WIB
loading...
OJK Bekukan Perusahaan...
OJK secara resmi telah membekukan perusahaan pembiayaan PT Daya Sembada Finance di Jakarta. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan . Kali ini yang dibekukan usaha PT Daya Sembada Finance yang berlokasi di Jakarta.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan, pembekuan usaha sudah dilakukan mulai tanggal 18 Januari 2021 lalu. "Dengan ini diresmikan OJK telah melakukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan
PT Daya Sembada Finance yang bertempat di Jakarta," ujar Ichsanuddin di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Peringatan OJK, Waspadai Kondisi Perusahaan Pembiayaan

Dia menjelaskan, hukuman tersebut akibat perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Adapun aturan main yang diatur adalah perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini harus disebarluaskan," sambungnya.

Sebelumnya, OJK mengungkapkan sampai bulan Februari 2020, masih terdapat 40 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.

Baca Juga: Aset Perusahaan Pembiayaan Lunglai Dihajar Pandemi

Berdasarkan POJK No. 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Bagi yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan "Rencana Pemenuhan" paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
Menyatukan Pembiayaan...
Menyatukan Pembiayaan Aset Bergerak dalam Strategi Pemasaran Digital
Perkuat Literasi Keuangan,...
Perkuat Literasi Keuangan, Mahasiswa Diajak Pahami Konsep Pembiayaan Bertanggung Jawab
ACC Luncurkan Mobile...
ACC Luncurkan Mobile Branch, Tingkatkan Pembiayaan di 2026
Adrian Cheng Luncurkan...
Adrian Cheng Luncurkan ALMAD Group, Siapkan Strategi Investasi di Ruang Digital
Meriahkan Hari Pelanggan,...
Meriahkan Hari Pelanggan, ACC Bagi-Bagi Emas dan Diskon Angsuran
FIF Cetak Rekor Laba...
FIF Cetak Rekor Laba Rp4,63 Triliun, Salurkan Pembiayaan Hampir Rp50 Triliun
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Banyak Pembiayaan Alergi...
Banyak Pembiayaan Alergi Mobil Listrik, BYD Bikin Leasing Sendiri di 2026
Rekomendasi
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Berita Terkini
IHSG Anjlok Lebih 1%...
IHSG Anjlok Lebih 1% ke 6.154 Siang Ini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved