INACA Minta Maskapai Pastikan Calon Penumpang Penuhi Syarat

Sabtu, 16 Mei 2020 - 05:23 WIB
loading...
INACA Minta Maskapai...
Penumpang pesawat berdesakan saat antre pemeriksaan dokumen di Bandara Soekarno-Hatta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta maskapai penerbangan di Indonesia memastikan penumpang yang membeli tiket pesawat telah memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam masa pembatasan sosial perjalanan pesawat.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, sesuai surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020, diterapkan tiga filtrasi sebelum masyarakat dengan kepentingan tertentu benar-benar bisa melakukan perjalanannya dengan pesawat.

"Dimana unsur pertamanya itu ada pada saat pembelian tiket dilakukan," ungkapnya di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 32/2020, maskapai diwajibkan untuk hanya melayani pembelian tiket di kantor maskapai. Hal ini supaya dalam kaitan penumpang membeli tiket, bisa diverifikasi apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan, antara lain syarat adanya surat keterangan sehat, surat bebas Covid-19, dan sebagainya.

Namun, kata Denon, saat ini maskapai masih ada yang menjual tiketnya secara online maupun melalui agen perjalanan. Dia menilai, proses filtrasi akan kurang berjalan maksimal dengan penjualan tiket secara online dan melalui agen perjalanan itu.

"Jadi kalau maskapai jualan online, kemudian lewat travel agent ini menurut saya, filtrasinya tidak dijalankan dengan baik," papar Denon.

Dia menekankan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan maskapai untuk benar-benar memastikan calon penumpang yang akan membeli tiket telah memenuhi persyaratan.

"Justru dalam hal ini saya sebagai ketua asosiasi mengimbau semua maskapai harus paham bahwa filtrasi awal ada di pembelian tiket sehingga kalau mereka mau melakukan di dalam website-nya maskapai, minimal mereka memastikan ada fitur-fitur yang menanyakan kelengkapan dokumen," terang Denon.

Sedangkan untuk penjualan melalui agen perjalanan online, Denon menilai, sulit untuk dilakukan proses filtrasi. "Jadi kalau melalui travel agent online sudah tidak mungkin bisa ya karena tidak bisa harus mempersyaratkan itu. Ini bukan dalam keadaan reguler tapi irreguler," papar Denon.

Adapun proses filtrasi kedua dilakukan di pintu gerbang atau gate sebelum masuk ruang check-in. Di situ ada petugas yang akan memverifikasi syarat-syarat yang sudah ditunjukkan pada saat pembelian tiket.

Setelah semua lengkap, Denon menyampaikan, calon penumpang sudah dapat masuk ke ruangan check-in dan akan memperoleh dokumen clearance. Lantas, saat akan memasuki pemeriksaan kedua (security check point 2) dilakukan filtrasi ketiga dengan pemeriksaan dokumen clearance tersebut oleh petugas.

"Jadi kalau semua proses filtrasi yang tercantum dalan SE Dirjen 32 itu dilakukan ya sebetulnya tidak perlu juga terjadi sampai penumpukan. Tapi saya berharap di bandara ada suatu line lebih bisa di-prepare suapaya jangan terlalu menumpuk," pungkas Denon.

Sementara itu, pengamat penerbangan, Gatot Rahardjo mengatakan, persoalan mengenai persyaratan terbang khusus di masa pandemi sejak keluarnya surat edaran susah dikontrol. Dia beralasan, salah satu syarat untuk terbang dengan kondisi tertentu atau khusus adalah surat keterangan bebas Covid-19.

"Namun, untuk surat keterangan bebas Covid-19, ya tahu sendiri bisa diperjualbelikan sebagaimana banyaknya info yang beredar. Saya kira bukan hanya operator yang harus tegas, tapi pihak lain misalnya dari otoritas kesehatan ikut andil mengawasi surat bebas Covid-19 ini," ungkapnya.

Dia menambahkan, masyarakat harus betul-betul bisa memahami situasi sekarang. Apalagi dengan kondisi sekarang dimana kepadatan bandara adalah salah satu titik yang disorot jika mbludak dengan tiba-tiba.

"Semua pasti harus bekerja dengan sangat keras. Namun butuh kesadaran semua pihak, terutama masyarakat bahwa yang harus betul-betul berangkat atau terbang adalah mereka yang berkebutuhan khusus," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)