Tata Kelola Keuangan Papua dan Papua Barat Masih Lemah
Selasa, 26 Januari 2021 - 19:09 WIB
loading...
foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dalam dua dekade pelaksanaan otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua dan Papua Barat, kedua wilayah tersebut telah menerima anggaran dana otsus hingga mencapai Rp138,65 triliun. Namun, sebagai dua wilayah yang mendapatkan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) terbesar dalam lima tahun terakhir, tingkat kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat hingga saat ini nyatanya masih berada di bawah rata-rata nasional. ( Baca juga:20 Tahun Dana Otsus Mengalir ke Papua, Sri Mulyani Bongkar Masih Banyak Pengabaian )
"Salah satu penyebabnya adalah disiplin tata kelola keuangan yang lemah," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual, Selasa (26/1/2021).
Dia menjelaskan, indikasi kelemahan tata kelola keuangan di Papua dan Papua Barat misalnya terkait kepatuhan penyampaian APBD Provinsi Papua. Dalam tiga tahun terakhir sekitar 33%pemda di Papua dinilai masih belum memenuhi kepatuhan penyampaian APBD. Sementara di Papua Barat, dalam tiga tahun terakhir kondisinya sedikit lebih baik dengan 29% saja pemda yang belum mematuhi kepatuhan penyampaian APBD.
Selain itu, belum optimalnya administrasi keuangan di Papua dan Papua Barat juga masih menjadi kendala di kedua wilayah tersebut. Dalam status wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapat Papua pada periode 2014-2018, sebanyak 51,7% kabupaten/kota di dalamnya justru mendapatkan opini diclaimer dan adverse di tahun 2018.
"Sementara untuk Papua Barat, sebanyak 38,5% kabubaten/kota berstatus wajar dengan pengecualian (WDP) di tahun 2018," bebernya
"Salah satu penyebabnya adalah disiplin tata kelola keuangan yang lemah," kata Sri Mulyani dalam rapat virtual, Selasa (26/1/2021).
Dia menjelaskan, indikasi kelemahan tata kelola keuangan di Papua dan Papua Barat misalnya terkait kepatuhan penyampaian APBD Provinsi Papua. Dalam tiga tahun terakhir sekitar 33%pemda di Papua dinilai masih belum memenuhi kepatuhan penyampaian APBD. Sementara di Papua Barat, dalam tiga tahun terakhir kondisinya sedikit lebih baik dengan 29% saja pemda yang belum mematuhi kepatuhan penyampaian APBD.
Selain itu, belum optimalnya administrasi keuangan di Papua dan Papua Barat juga masih menjadi kendala di kedua wilayah tersebut. Dalam status wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapat Papua pada periode 2014-2018, sebanyak 51,7% kabupaten/kota di dalamnya justru mendapatkan opini diclaimer dan adverse di tahun 2018.
"Sementara untuk Papua Barat, sebanyak 38,5% kabubaten/kota berstatus wajar dengan pengecualian (WDP) di tahun 2018," bebernya
Lihat Juga :