Cek Namamu, Apakah Masuk Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:01 WIB
loading...
A A A
6. Lakukan aktivasi akun lalu masuk lagi ke website klik ‘Masuk’ pada bagian pojok kanan atas. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap.

7. Apabila sudah lengkap akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima BLT subsidi gaji karyawan.

8. Selanjutnya, apabila sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker tapi belum mendapatkan bantuan bisa menyampaikan aduan.

Sebagai informasi, jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji karyawan maka Anda akan diberikan informasi dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja” tulisan keterangan tersebut.



Terkait syarat pekerja atau karyawan yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, gaji di bawah Rp5 juta. Adapun syarat tersebut dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)