Swasta Dikasih Izin Vaksinasi Mandiri, Tapi Belinya dari Pemerintah
Jum'at, 29 Januari 2021 - 10:44 WIB
loading...
Swasta dilarang melakukan impor vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi dan sudah disepakati seiring pemberian izin dari pemerintah kepada swasta untuk dapat melakukan vaksinasi mandiri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, pihak swasta dilarang melakukan impor vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi. Larangan tersebut sudah disepakati pemerintah seiring pemberian izin kepada swasta untuk dapat melakukan vaksinasi mandiri .
Swasta hanya diizinkan melakukan pengadaan dengan pemerintah dalam bentuk vaksin jadi. Erick memastikan, swasta akan dikenakan biaya pembelian vaksin. Besaran harga pengadaan masih akan dibahas pihaknya.
"Vaksin mandiri gratis itu kata kunci. Swasta gak bisa impor. Pengadaa manufakturnya oleh pemerintah, distribusi akan diatur secara teknis selanjutnya," ujar Erick Thohir di Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Sinovac Tidak Boleh Dipakai Swasta untuk Vaksinasi Mandiri, Erick Cari Opsi Lain
Larangan juga berlaku bagi komersialisasi vaksin dalam vaksinasi mandiri. Dengan kata lain, vaksinasi mandiri bagi karyawan akan dilakukan secara gratis.
Keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodi bersama kementerian dan lembaga (K/L). Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian terkait, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Swasta hanya diizinkan melakukan pengadaan dengan pemerintah dalam bentuk vaksin jadi. Erick memastikan, swasta akan dikenakan biaya pembelian vaksin. Besaran harga pengadaan masih akan dibahas pihaknya.
"Vaksin mandiri gratis itu kata kunci. Swasta gak bisa impor. Pengadaa manufakturnya oleh pemerintah, distribusi akan diatur secara teknis selanjutnya," ujar Erick Thohir di Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Sinovac Tidak Boleh Dipakai Swasta untuk Vaksinasi Mandiri, Erick Cari Opsi Lain
Larangan juga berlaku bagi komersialisasi vaksin dalam vaksinasi mandiri. Dengan kata lain, vaksinasi mandiri bagi karyawan akan dilakukan secara gratis.
Keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodi bersama kementerian dan lembaga (K/L). Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian terkait, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Lihat Juga :