Siap-siap! Mulai 1 Februari Pedagang Pulsa & Token Listrik Dipungut Pajak
Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Negara G20 Bakal Kompak Tagih Pajak Raksasa Digital
Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:
1. Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer
2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi
3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer.
Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:
1. Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer
2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi
3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer.
(nng)
Lihat Juga :