Siap-siap! Mulai 1 Februari Pedagang Pulsa & Token Listrik Dipungut Pajak

Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:11 WIB
loading...
Siap-siap! Mulai 1 Februari...
Ilustrasi pedagang pulsa elektronik di pinggir jalan. FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPH) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer listrik. Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021. Peraturan tersebut menyebutkan , kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.

Baca Juga: Siap-siap Lur! Mulai 30 Januari Tarif Tol BORR Naik Jadi Rp14.000

Bahwa untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/ penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021," bunyi aturan PMK tersebut seperti dikutip SINDOnews melalui laman resmi Kemenkeu, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Ngebet Aturan Pajak Digital Dunia Bisa Berlaku di 2022

Rinciannya PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud:

a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama
dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

Baca Juga: Pertempuran SUV Kompak Murah Memanas, Kini Giliran Renault Kiger Muncul

PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):

a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi
Tingkat Pertama
c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua



Objek yang dikenakan PPN kepada JKP:

1. Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer
2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi
3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)