Produsen Biodiesel Hormati Keputusan Pemerintah yang Menunda Implementasi B40 Tahun Ini

Jum'at, 29 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Produsen Biodiesel Hormati Keputusan Pemerintah yang Menunda Implementasi B40 Tahun Ini
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) menghormati keputusan pemerintah yang menunda implementasi program B40 tahun ini. (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
JAKARTA - Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) menghormati keputusan pemerintah yang menunda penerapan mandatori B40 pada tahun ini. Pertimbangan pemerintah menunda mandatori B40 dapat diterima karena situasi dan kondisi perekonomian nasional serta tingginya harga CPO serta belum selesainya pengkajian.

“Kami mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah. Tentu saja, penundaan (B40) ini telah melalui kajian secara mendalam,” ujar Paulus Tjakrawan, Ketua Harian APROBI, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

(Baca juga:Program B30 Berpotensi Buat Pasokan CPO Defisit pada 2023)

Saat ini, pemerintah tengah menyusun rencana strategi pengembangan biodiesel melalui mandatori B30 dan B40. Program tersebut akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala dengan memfasilitasi debottlenecking, meningkatkan infrastruktur pendukung serta memastikan insentif tetap berjalan.

“Implementasi program B40 dan B50 saat ini sedang dalam tahap pengkajian komprehensif mengenai komposisi campurannya, evaluasi ekonomi yang juga mencakup kesiapan, bahan baku dan infrastruktur pendukungnya. Uji jalan B40 akan dilanjutkan dengan uji coba pada pembangkit listrik tenaga diesel yang sudah ada,” kata Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti dilansir dari laman Kementerian ESDM.

(Baca juga:Bantu Petani Sawit, Program B30 Dinilai Layak Dilanjutkan)

Hingga 2020, realisasi pemanfaatan biodiesel untuk kebutuhan domestik sebesar 8,46 juta kiloliter. Pemanfaatan biodiesel ini berdampak pada penghematan devisa sebesar Rp38,31 triliun berdasarkan perhitungan menggunakan rata-rata MOPS solar 2020 sebesar USD50/BBL dengan kurs Rp14.400 per dolar AS.

Pada Juli 2020, PPPTMGB “LEMIGAS”, Badan Litbang ESDM memulai uji ketahanan biodiesel B40/B50 pada mesin pada Engine Test Bench di laboratorium PPPTMGB “LEMIGAS” selama 1.000 jam. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kajian penerapan bahan bakar biodiesel B40/B50, melalui uji karakteristik, penyimpanan, unjuk kerja dan ketahanan mesin diesel pada engine test bench serta aspek tekno ekonomi.

(Baca juga:Ada B30, RI Bisa Tekan Defisit Neraca Dagang dan Impor Solar)

Hasil pengujian ini ditargetkan menghasilkan rekomendasi teknis, baik terhadap mutu biodiesel maupun pertimbangan tentang aspek keekonomiannya. Kajian keekonomian mencakup sejumlah aspek, di antaranya proyeksi permintaan (demand) biodiesel, analisas pasokan biodiesel, harga komponen, proyeksi insentif dan subsidi pemerintah terhadap bahan bakar yang baru.

Paulus Tjakrawan mengapresiasi kesiapan pemerintah untuk menjalankan uji ketahanan B40 di mesin kendaraan di laboratorium PPPTMGB LEMIGAS selama 1.000 jam. Uji ini sangatlah penting untuk memperoleh rekomendasi teknis baik terhadap mutu biodiesel dan pertimbangan aspek keekonomiannya.

(Baca juga:BBM Ramah Lingkungan, B30 Energi Alami untuk Indonesia)

“Aprobi sangat yakin dan optimistis B40 tetap dilanjutkan walaupun ditunda tahun ini. Kegiatan uji teknis B40 membuktikan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan program mandatori biodiesel,” ujar Paulus. Paulus menjelaskan bahwa perusahaan biodiesel yang menjadi anggota Aprobi sangat siap untuk mendukung program biofuel pemerintah. Program ini sudah terbukti mampu menghemat devisa pemerintah dan menekan emisi karbon.

(Baca juga:Dukung Pemulihan Ekonomi Program Prioritas B30 Perlu Dilanjutkan)

“Aprobi secara khusus mengapresiasi Presiden Jokowi yang berkomitmen penuh mengimplementasikan program B30 secara bertahap sehingga membangun ketahanan energi nasional. Dampak positifnya anggaran pemerintah dapat dialihkan untuk program pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan infrastruktur,” pungkas Paulus.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)